SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA–Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tiga terdakwa dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan satu orang dituntut penjara seumur hidup.

Berikut tuntutan jaksa selengkapnya:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

  1. Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023)
  2. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma’ruf dituntut.
  3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).
  4. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penara pada Rabu (18/1/2023).

Tim JPU memiliki pertimbangan tersendiri dalam menuntut setiap terdakwa yakni pertimbangan atas alasan yang memberatkan dan meringankan. Khusus terhadap Ferdy Sambo yang disebut menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan berencana tersebut, JPU tak memiliki alasan yang meringankan tuntutan.

Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan JPU tersebut. Keluarga menilai seharusnya mereka dituntut dengan pidana maksimal. Mereka semakin kecewa lantaran JPU menyimpulkan Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Keluarga meyakini Brigadir J tak berselingkuh dengan Putri yang dinilai sudah nenek-nenek. Terkait dengan tuntutan Ferdy Sambo, keluarga sangat berharap majelis hakim ke depan memutus mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati.

Terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer (Bharada E). Dijadwalkan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu ini. Menurut keluarga Brigadir J, Richard layak dituntut hukuman ringan karena telah berbicara jujur dan mengungkap fakta perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya