SOLOPOS.COM - Kondisi terkini rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timut, yang dirampok Senin (12/12/2022) pagi. (Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, diduga kuat menjadi otak dalam aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada beberapa waktu lalu. Samanhudi diduga ikut membantu merancang aksi perampokan itu saat di penjara bersama lima orang tersangka lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Totok Suharyanto, mengatakan peristiwa itu diawali pada Agustus 2020 sampai Februari 2021. Saat itu, tersangka perampokan yang sebelumnya ditangkap, yaitu N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu lapas di Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di penjara, tersangka N dan A bertemu dengan tersangka S yang memberikan informasi. Selanjutnya, tersangka N dan lima orang lainnya melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota BlitarSantoso pada Desember 2022.

Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan ini sempat ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018. Samanhudi divonis bersalah dan dipenjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Totok menyampaikan Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuk berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Mengenai motif tersangka yang melakukan hal itu karena dendam, Totok menuturkan hal tersebut masih didalami. Begutu juga dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” katanya, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

“Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi [ditangkap] bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif,” ujar Lintar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya