SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (tengah), saat mengunjungi lokasi jembatan gantung yang ambruk di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Sabtu (1/1/2022). (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo memastikan penyebab ambruknya jembatan gantung di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, adalah kelalaian manusia atau human error. Sementara kontraktor pelaksana wajib membayar denda keterlambatan pengerjaan proyek 1/1.000 x nilai kontrak per hari.

Pernyataan penyebab jembatan gantung Tambakboyo ambruk ini disampaikan Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmodjo, kepada Solopos.com, Minggu (2/1/2022). Bowo menyebut saat kejadian, sejumlah pekerja tengah menganalisa camber di bawah jembatan. Sebagian pekerja memasang kawat seling di area camber jembatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada kelalaian pekerja sehingga kawat seling terlepas yang mengakibatkan jembatan ambruk. Jadi penyebab ambruknya jembatan murni human error bukan konstruksi jembatan yang rapuh,” kata dia, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Jembatan Gantung Tambakboyo Sukoharjo Ambrol, Begini Penjelasan DPUPR

Panjang jembatan sekitar 200 meter dengan lebar sekitar 1,8 meter. Proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Tambakboyo dikerjasakan oleh CV Tunjung Jaya dari Kabupaten Karanganyar.

Bowo telah berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana agar segera memperbaiki jembatan gantung. Kerusakan akibat ambruknya jembatan gantung sepenuhnya tanggung jawab kontraktor pelaksana lantaran pengerjaan proyek pembangunan jembatan belum rampung. “Kontraktor pelaksana berkomitmen memperbaiki dan mengganti komponen jembatan yang rusak. Perlu saya tegaskan, proyek pembangunan jembatan belum diserahkan kepada Pemkab Sukoharjo. Sehingga kerusakan jembatan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana,” ujar dia.

Sesuai kontrak, masa pengerjaan pembangunan jembatan hingga 28 Desember. Lantaran belum rampung, pejabat pembuat komitmen membuat addendum yang berisi pemberian kesempatan kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk merampungkan pekerjaan selama 20 hari hingga 18 Januari.

Baca Juga: Asale Desa Ngrombo Sukoharjo, Pernah jadi Persinggahan Kerabat Keraton

Lantaran tak bisa merampungkan proyek tepat waktu, kontraktor pelaksana diberi sanksi denda yakni 1/1.000 x nilai kontrak per hari. “Nilai kontrak pembangunan jembatan Rp10,8 miliar. Denda dihitung per hari hingga pengerjaan proyek jembatan rampung,” papar dia.

Kepala Desa Tambakboyo, Samsul Arifin, mengatakan pembangunan jembatan gantung menjadi harapan sekitar 1.700 warga yang tinggal di enam dusun di Desa Tambakboyo. Keenam dusun itu yakni Sidodadi, Blerong, Karangwaru, Gatel Indah, Bondowaloh, dan Tegal Sari.

Selama ini, warga di keenam dusun itu harus memutar tujuh kilometer-delapan kilometer melewati wilayah Kabupaten Klaten karena belum ada jembatan permanen. Selain itu, sebagian besar anak-anak di enam dusun itu memilih bersekolah di daerah lain seperti Kelurahan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo. “”Jembatan hanya bisa dilewati pejalan kaki dan sepeda motor. Memang tidak bisa dilewati mobil. Saya berharap pembangunan jembatan segera rampung sehingga memudahkan akses masyarakat,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya