SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia didampingi penasehat hukumnya Sandiy Arifin seusai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Antara - Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video porno. Dia dikenakan pasal pornografi karena telah membuat konten asusila.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menanggapi pertanyaan awak media. Sebelumnya banyak pihak yang mempertanyakan polisi menetapkan kekasih Wijaya Saputra itu sebagai tersangka.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“GA ini kan yang membuat, memproduksikan, dan yang melakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir Okezone.

Ekspedisi Mudik 2024

Mama Wijin Komentari Kasus Video Seks Gisel

Polisi menyebut jika hanya membuat konten porno untuk kepentingan pribadi, maka pelaku tidak bisa dipidanakan. Tetapi dalam kasus Gisel, yang menjadi masalah adalah video porno itu tersebar dan menjadi konsumsi publik.

"Dipasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) seperti dilansir Detik.com.

Polisi: Gisel-MYD Rekam Video Seks Buat Dokumentasi Pribadi

Selain Gisel, Michael Yukinobu Defretes juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dikenakan pasal 8 UU pornografi karena menjadi salah satu pelaku dalam video seks tersebut.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang. Kemudian saya itu saudara GA juga mentransfer menggunakan Airdrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu [disimpan] kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," beber Yusri Yunus.

Warga Jebres Solo Meninggal Tertabrak Minibus di Wonogiri Saat Hendak Nyekar Makam Suami

Polisi juga menjerat Gisel dan Nobu dalam kasus video porno itu dengan UU ITE lantaran konten tersebut tersebar di media sosial.

"Pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44. Juga di pasal 27 UU ITE," pungkas Yusri Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya