SOLOPOS.COM - Warga mengantre disuntik vaksin Covid-19 di sentra vaksinasi Grha Wisata Niaga Solo, Rabu (23/3/2022). (Solopos/Afifah Enggar Wulandari)

Solopos.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan upaya vaksinasi Covid-19 terus dilakukan di Bulan Ramadhan sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Upaya vaksinasi akan terus dilakukan memasuki bulan Ramadan karena sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk mudik Lebaran tahun ini. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster atau penguat dapat melaksanakan mudik tanpa melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Pengin Mudik Lebaran? Presiden: Vaksinasi Booster Dulu Ya

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua dan pertama dapat melaksanakan mudik Lebaran 2022 setelah memiliki hasil negatif dari pengujian Covid-19.

Bagaimana argumentasi yang mengatur tentang vaksinasi di Bulan Ramadan?

Berikut tulisan yang dikutip Solopos.com dari nu.or.id, Selasa (29/3/2022).

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i adalah

1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah secara sengaja
4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Booster Solo, Ini Fasyankes dengan Capaian Tertinggi

5. Keluar mani sebab sentuhan kulit
6. Haid
7. Nifas
8. Gila
9. Pingsan
10 Murtad

(Disarikan dari Kitab Taqrib Syekh Abi Syuja’ halaman 127).

Apakah disuntik vaksin membatalkan puasa? Lembaga Bahtsul Masail PBNU memutuskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Alasannya, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.

Baca Juga: Berat! Jelang Ramadan-Lebaran, Capaian Vaksinasi Booster Solo Baru 33%

Adapun vaksin Covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntik pada lengan sebelah kiri bagian atas, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka.

LBM PBNU mengutip antara lain Kitab Minhajul Qawim:

“Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, halaman 246).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya