SOLOPOS.COM - Tjahjo Kumolo. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, menjelaskan skema penghapusan tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan pemerintah pusat tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah selain ASN.

"[Pemerintah] Pusat bukan mengurusi tenaga honorer daerah. Kewenangan [tenaga honorer non-ASN] pada Kepala Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Tjahjo Kumolo, seperti dihimpun dari Antara, Selasa (28/1/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tjahjo Kumolo paham kebutuhan pemerintah daerah setempat berbeda-beda terkait tenaga di luar ASN. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberi batas waktu hingga lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Tjahjo Kumolo.

Dia menegaskan, status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Meski demikian, ada masa transisi yang diberikan bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah selama lima tahun.

Tjahjo Kumolo menambahkan, pemerintah melakukan restrukturisasi komposisi tenaga honorer ASN bukan untuk menghapuskan tenaga honorer yang ada saat ini. Pemerintah justru ingin mengatur proporsi ASN di Indonesia yang dinilai masih belum berimbang.

Pasalnya, ASN saat ini masih didominasi jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta dari total jumlah ASN yang mencapai 4.286.918 orang. Sedangkan, dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, pemerintah memerlukan SDM berkeahlian.

"Rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju," kata Tjahjo Kumolo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya