SOLOPOS.COM - Kantor pinjol ilegal di Surabaya yang digerebek Polda Jatim.(Detikcom)

Solopos.com, SURABAYA — Polisi tidak memasang garis polisi pada bangunan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya yang digerebek Kamis (21/10/2021). Kantor tersebut sempat merekrut pegawai dan berubah nama sebelum akhirnya digerebek polisi.

Seperti dilansir Detikcom, Jumat (22/10/2021), kantor dengan pagar besi warna hitam itu tampak sepi dan tak ada aktivitas seusai digerebek. Polisi juga tidak memasang garis polisi. Di depan kantor, tepatnya di pagar, terpasang bendera merah putih. Satu jendela tampak dibuka setengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Giliran Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap

Salah satu sekuriti di perumahan Satelit Indah, Nasir, 50, mengaku tidak tahu perihal penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Timur. Namun, dia membenarkan bahwa gedung yang kini kosong itu sempat digunakan PT Duyung Sakti Indonesia.

“Biasanya kalau ada apa-apa kami pasti diberitahu. Tapi pas penggerebekan saya enggak jaga. Teman saya yang jaga juga sama, enggak tahu,” ujar Nasir, Jumat (22/10/2021).

Nasir mengungkapkan kantor itu sudah kosong sejak lama. Kali terakhir dimanfaatkan PT Laut Selatan. Bahkan, menurut Nasir, PT Laut Selatan sempat membuka rekrutmen karyawan. Seusai perekrutan, lanjut Nasir, PT Laut Selatan mengubah nama menjadi PT Duyung Sakti Indonesia.

Baca Juga : Bongkar 13 Kasus Pinjol Ilegal Lintas Provinsi, 57 Orang Jadi Tersangka

“Ruko itu kosong. Terus ditempati PT Laut Selatan sekitar 3 bulan lalu. Sempat ada perekrutan karyawan. Setelah itu berubah menjadi PT Duyung Sakti,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek kantor pinjol ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10/2021). Polisi menangkap 13 orang pada penggerebekan tersebut.

Dilansir dari Antara, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Selain menangkap belasan orang, polisi juga menyita sejumlah barang. Beberapa di antara laptop, sim card, dan dokumen lain.

Baca Juga : Daftar 106 Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2021, Jangan Sampai Salah Pilih!

Kantor pinjol ilegal tersebut disinyalir sebagai desk collection atau bagian penagihan pinjol ilegal. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, mengonfirmasi penggerebakan terhadap salah satu kantor pinjol ilegal di Surabaya. “Benar (menangkap 13 orang),” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Kombes Gatot juga menyampaikan 13 orang yang ditangkap itu sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Sayangnya, Gatot belum mau memberikan pernyataan detail penggerebekan tersebut. “Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis, Senin,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya