SOLOPOS.COM - Petugas melayani pembelian pertalite di SPBU Nglangon, Sragen, Jumat (8/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pertamina melarang pembelian bahan baka minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerikan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun di Sragen, masih ada tiga SPBU yang nekat melayani pembeli pertalite menggunaka  jeriken.

Ketiga SPBU itu berada di Nglangon Sragen Kota, Pilangsari Ngrampal, dan Katelan Tangen. Usut punya usut, ketiga SPBU itu dimiliki oleh Pemkab Sragen dan dikelola oleh Perumda Bengkel Terpadu Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Operasional Perumda Bengkel Terpadu Sragen, Efvan Sethyono, saat ditemui Solopos.com, Jumat (8/4/2022), mengaku sudah tahu adanya larangan melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum. Pihaknya memutuskan untuk tetap melayani pembelian pertalite dengan jeriken atau drum hanya untuk kalangan tertentu, yakni petani dan pelaku UMKM.

Baca Juga: 3 SPBU di Sragen Ini Masih Layani Pembelian Pertalite Pakai Jeriken

Efvan mengatakan kebijakan itu diambil sudah dengan sejumlah pertimbangan, terutama kearifan lokal. Setelah premiun dihapus, kini BBM termurah adalah pertalite. “Kami tetap melayani pembelian pertalite dengan jeriken untuk petani dan pelaku UMKM dengan syarat harus mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait. Pihak terkait dalam hal ini bisa pemerintah desa atau kelurahan,” ujarnya.

“Kami memgambil jalan tengah-tengah, hanya untuk petani dan pelaku UMKM yang sama-sama mencari sandang pangan. Seperti perajin tahu itu mau beli BBM ke mana? Pertalite itu produk BBM yang paling murah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pertamina mengeluarkan surat larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan jeriken atau drum. Pembatasan pembelian pertalite itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37/K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM khusus penugasan.

Baca Juga: Warga Sragen Kini Tak Bisa Lagi Beli Pertalite Pakai Jeriken

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, R. Widya Budi Muditha, membenarkan adanya larangan pembelian pertalite dengan jeriken atau drum.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] Jawa Tengah sekaligus menyampaikan informasi perkembangan di lapangan terkait dengan pertalite yang menjadi BBM khusus penugasan. Dalam surat Pertamina, apabila ada pelanggaran dalam penyaluran pertalite tersebut akan diberi pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya