SOLOPOS.COM - Sapi jenis limosin seberat 1.030 kg milik peternak asal Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hewan kurban pada Iduladha tahun ini. Foto diambil Kamis (23/7/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi agar menyesuaikan dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru terhadap Covid-19.

"Dengan begitu, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Zainut mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2020 yang berisi panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Wow! Publik Menilai Pelayanan Manasik Haji Kementerian Agama Sangat Efektif

Dia menegaskan surat edaran itu menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa wabah Covid-19.

Zainut mengatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik, meliputi:

a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

c. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

b. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.

c. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Mulai Kemarau, Malam Hari Terasa Dingin? Begini Penjelasan BMKG

d. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

e. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/ bersin/ meludah.

f. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

a. Melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Dianggap Sesat, Kegiatan Aliran Bernama Agama Muslim Berhenti

b. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.

"Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya