SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hari Raya Idulfitri. (Freepik)

Solopos.com, KLATENPemkab Klaten telah mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kabupaten Bersinar 1443 H/2022 M. Panduan tersebut sudah disosialisasikan ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan elemen masyarakat di Klaten.

Panduan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No. 30/451/02 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 Klaten. SE itu diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, tertanggal 30 April 2022.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Terdapat tujuh poin dalam SE tersebut. Masing-masing poin, seperti:

1. Dilarang menyelenggarakan takbir keliling dalam bentuk apapun.

2. Untuk mengumandangkan takbir di masjid/musala atau rumah masing-masing.

3. Pelaksanan Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan prokes.

Baca Juga: Tradisi Syawalan di Bukit Sidoguro Klaten Ditiadakan, Tiga Lebaran Ini?

4. Materi ceramah memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI sesuai tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah tidak mempertentangkan khilafiyah.

5. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menteri Agama No. SE 05/2022.

6. Kegiatan zakat, infak, dan sedekah dilakukan dengan prokes.

7. ASN dilarang mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya