Solopos.com, KLATEN — Seekor buaya sempat berkeliaran di area persawahan di Dukuh Tuwuhan, Desa Pasungan, Kecamatan Ceper. Hal tersebut sempat menggemparkan warga di Desa Pasungan dan sekitarnya.
Buaya yang berkeliaran di persawahan itu diperkirakan lepas dari kandang, Selasa (15/3/2022) malam. Jarak kandang buaya dengan sawah sekitar 100 meter. Warga mengetahui buaya berkeliaran di persawahan, Rabu (16/3/2022) pagi. Buaya lantas ditangkap oleh warga bersama pemilik buaya.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Pemelihara buaya, Bintang, 21, mengatakan buaya yang dipeliharanya milik salah seorang temannya. Dia memelihara buaya sejak dua bulan terakhir. Bintang bersedia memelihara buaya karena temannya yang kesulitan memberi pakan.
Baca Juga: 7 Tahun Tak Bertemu, Ini Pesan Rindu Ibu Tili Penangkap Buaya Berkalung Ban
“Biasanya sepekan itu satu ekor ayam [pakan buaya],” kata Bintang saat ditemui di rumahnya, Kamis (17/3/2022).
Koordinator Perlindungan BKSDA Wilayah I Surakarta, Slamet Sukeri, menjelaskan buaya yang sempat lepas di Kecamatan Ceper merupakan jenis buaya muara. Panjangnya sekitar 2 meter.
“Secara visual kondisinya sehat-sehat saja,” kata Slamet.
Baca Juga: Akhirnya, Tili Si Penangkap Buaya Berkalung Ban akan Pulang ke Sragen
Buaya peliharaan itu akhirnya dapat ditangkap dan segera diserahkan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Buaya menjadi salah satu satwa yang dilindungi. Untuk bisa memelihara buaya, warga juga diharuskan memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Secara hukum diperbolehkan memiliki satwa yang dilindungi. Selama memiliki legalitas,” kata Slamet.