SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video aksi seorang pria, DMS, menarik kerudung karyawati KSPPS BMT Alfa Dinar, Karangpandan, Karanganyar. (twitter)

Solopos.com, KARANGANYAR — Hanya karena tidak mampu menahan emosi, seorang pria nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Alfa Dinar Karangpandan, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial DMS tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksinya menarik kerudung karyawati KSPS tersebut yang berinisial E.

DMS dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal setahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kronologi kejadian yang viral di media sosial itu bermula pada pada Rabu (21/12/2021) saat DMS mendatangi KSPS BMT Alfa Dinar. Namun jam pelayanan sudah tutup saat itu, sehingga karyawati E meminta DMS datang lagi esok hari.

Baca Juga: Pria Penarik Kerudung Karyawati KSP Karangpandan Jadi Tersangka

“DMS ini datang menanyakan tentang utang di sana. Tapi [pelayanan] sudah tutup. Oleh petugas, DMS diminta datang besok,” ujar Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, kepada wartawan di Mapolres, Kamis (23/12/2021).

Rupanya, lanjut Wakapolres, DMS tidak terima dan terbawa emosi. Ia kemudian menarik kerudung karyawati itu hingga terlepas. Sementara ada pria lain di samping E, namun ia diam saja. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian videonya viral.

Purbo menegaskan peristiwa itu tidak terkait penistaan terhadap simbol agama. Dalam hal ini kerudung yang dikenanan korban.

Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Nasabah Tarik Kerudung Karyawati KSP Karangpandan

“DMS tidak terima lalu menarik kain [kerudung] petugas. Kebetulan petugasnya pakai jilbab jadi yang kena jilbab. Jadi kami pastikan ini bukan pelecehan simbol agama tertentu. Ini murni tindakan hukum pelaku kepada korban,” tegasnya.

Kini, DMS telah ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein menambahkan, tersangka dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Baca Juga : Wadidaw! Pengungsian Korban Semeru Jadi Lokasi Syuting Adegan Romantis

“Kami mendapat laporan kasus ini pada Rabu [22/12/2021] sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti pemeriksaan terhadap pelaku. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya