SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Mobil mewah yang dilarang pakai Pertalite. (Migas.esdm.go.id)

Solopos.com, SOLO — Pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, PT Pertamina membuat kebijakan yakni konsumen harus mendaftar di MyPertamina dahulu.

Pendaftaran pun sudah dimulai pada 1 Juli 2022 melalui website Pertamina. Tujuannya agar BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bisa tepat sasaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan keterangan pada laman resmi Pertamina, kriteria bagi konsumen yang berhak membeli serta menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite masih dalam tahap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan lembagannya bersama pemangku kepentingan terkait sudah menyodorkan sejumlah kriteria untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Kriteria tersebut diserahkan kepada pemerintah lewat rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Perkiraan Harga Hyundai Stargazer Low MPV Saat Meluncur di Indonesia

Rencanannya, Perpres itu dapat rampung pada Agustus 2022 atau setelah uji coba pembelian BBM lewat aplikasi verifikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.

“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kita usulkan setelah kita hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Saleh saat Webinar SUKSE2S.

Rancangan revisi Perpres tersebut dikerjakan BPH Migas bersama dengan Pusat Stude Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada.

Di mana BPH Migas bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mengacu pada besaran kapasitas mesin yang tertuang pada cubicle centimeter atau cm3 (CC).

Baca juga: Siap-siap, Juli 2022 Toyota Akan Naikkan Harga Mobil

Serta turut mempertimbangkan fungsi ekonomi dari kendaraan di tengah masyarakat. Di sisi lain, skema pembatasan pembelian JBKP Pertalite bakal berpatok pada CC kendaraan.

Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC

Apabila menggunakan kriteria pada cc kendaraan maka yang boleh “minum” Pertalite di bawah 2000 cc dikutip dari sejumlah sumber, mobil tersebut antara lain.  Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Mistsubishi Xpander Cross, Nissan Grand Livina, dan Honda Brio RS.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan Judul: Simak! Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya