SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengkubuwono X (harianjogja-Lugas SUbarkah)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyatakan masih menyusun aturan terkait PPKM Level 3 di Yogyakarta.

Ada lima kabupaten/kota di DIY termasuk PPKM Level 3, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Penetapan itu mengacu Inmendagri No.9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan PPKM Level 3 itu mulai berlaku Selasa (8/2/2022) hingga satu pekan ke depan, Senin (14/2/2022). Sultan memprediksi kondisi PPKM Level 3 saat Covid-19 Omicron dengan Delta berbeda.

Baca Juga : Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Terbaru!

Namun, Sultan mengingat masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker. “Kami baru menyusun [aturan turunan dari Inmendagri No.9/2022], karena baru turun tadi malam. Sudah diberi waktu [untuk menyusun]. Tetapi yang penting protokol kesehatan pakai masker, itu prinsipnya,” ucap Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (8/2/2022).

Ditanya kemungkinan pembatasan terutama di sektor wisata, Sultan belum dapat memastikan. “Nanti, itu nanti kami desain sendiri belum selesai,” ujar Raja Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

Ia memprediksi PPKM Level 3 saat persebaran Covid-19 varian Omicron ini berbeda dengan saat varian Delta pada 2021 silam. Menurut Sultan masih memungkinkan memberikan sedikit ruang beraktivitas saat ini.

Baca Juga : 41 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Ketentuan Baru!

“Saya kira mungkin kondisinya sudah berbeda dengan saat itu [delta]. Mungkin bisa lebih lentur [feksibel] dalam arti lebih memberikan ruang. Delta sama omicron berbeda,” ujarnya.

Sejumlah poin penting dalam Inmendagri No.9/2022, antara lain, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Tak cukup membatasi jam operasional, Inmendagri juga membatasi kapasitas pengunjung 60 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Menko Luhut: Jakarta dan Bali Kembali ke Level 3 PPKM

Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Inmendagri yang ditandatangani Senin (7/2/2022) itu juga mengatur kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Kegiatan tersebut dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kegiatan peribadatan berjamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya