SOLOPOS.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid (topi) bersama dengan Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, saat melakukan tinjauan di kawasan Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Belum ada penetapan tersangka dalam kasus penjebolan tembok Baluwarti atau Benteng Keraton Kartasura. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, mengaku masih menyelidiki unsur-unsur pelanggaran UU Cagar Budaya.

“Kami saat ini masih pengumpulan data. Terlalu dini untuk menyimpulkan ini sudah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya, Sabtu (23/4/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menyebut ada berapa unsur yang harus dikaji sebelum menjatuhkan sanksi perusakan. Jika dalam tahap pengkajian memenuhi unsur, maka menurutnya pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 66 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Akan kita kaji, unsur-unsurnya apakah masuk pidana. Unsurnya di antaranya setiap orang, sengaja, merusak, dan cagar budaya. Empat unsur itu harus terpenuhi untuk menuju langkah berikutnya.”

Baca Juga: Polisi Serahkan Kasus Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura ke PPNS

Soal ada tidaknya penyelewengan atau tidak berdasarkan kepemilikan tanah, pihaknya belum bisa memastikan hal itu.

“Kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ini ada [penyelewengan]. Karena kami awalnya disini lebih mendalami terkait dengan kerusakan. Tapi, nanti ketika memang ada pun akan kami tambahkan juga dengan pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu,” jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan serta inventarisasi adanya potensi kerusakan. Sementara tembok yang sudah jebol dimensinya yakni panjang sekitar 6,4 meter, tinggi 2,5 meter, dan lebar 2 meter.

Menurut Harun, terdapat perbedaan dalam beberapa batu bata yang menyusun tembok tersebut. Setelah melakukan pengukuran, dia menyebut ukuran batu bata rata-rata memiliki ketebalan 6 cm, lebar 18,5 cm, panjang 34 cm.

Baca Juga: Pengakuan Pembeli Tanah: Pak RT Suruh Bongkar Tembok Keraton Kartasura

Soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengumpulan data tersebut, Harun belum bisa memastikan. Dia berjanji akan menyelesaikan secepatnya. “Nanti kita kalau berapa lama kita belum bisa kemudian menentukan ya tapi nanti kita berusaha segera mungkin untuk kemudian melakukan proses tersebut, yang jelas ini kegiatan dihentikan dulu.”

Sebelumnya, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait sanksi yang akan ditetapkan dan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus penjebolan itu.

“Karena yang diamanatkan Undang-Undang Cagar Budaya, sesuai Pasal 100 ini, [penyelidik] adalah teman-teman PPNS dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Maka untuk penanganan lebih lanjutnya akan di tangani PPNS. Kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagai mana nanti dibutuhkan,” jelasnya saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Ketua RT Ngaku Tak Tahu Pembeli akan Bongkar Benteng Keraton Kartasura

Sementara itu, beberapa pihak terkait lainnya belum diperiksa, baru sebatas klarifikasi. Dalam pandangan hukum, penjebolan tembok yang dilakukan warga termasuk pelanggaran.

“Diduga keras perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan undang-undang cagar budaya. Kegiatannya kita hentikan, nanti kita koordinasikan dengan PPNS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya