SOLOPOS.COM - TIm SAR Gabungan menerjunkan penyelam untuk mencari dua korban perahu terbalik di Waduk Kedungombo, Boyolali, yang sampai sekarang belum ditemukan, MInggu (16/5/2021) siang. (Istimewa/tim SAR Jateng)

Solopos.com, SOLO -- Petugas Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan atau Bapas Solo mendampingi GT, 13, bocah juru mudi perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo di Mapolres Boyolali, Kamis (20/5/2021) siang.

GT disebut dalam kondisi sehat fisik maupun psikologis seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi perahu Waduk Kedungombo (WKO) beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saptiroch Mahanani, kepada Solopos.com, Kamis, mengatakan dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), GT didampingi pengacara, pendamping sosial, dan PK Bapas Solo.

Baca Juga: Zona Merah, Tirtomoyo Wonogiri Belum Bisa Gelar Uji Coba PTM Tahap III Pekan Depan

Menurutnya, proses BAP dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB disertai waktu istirahat. Menurutnya, kondisi GT baik karena tidak ada tekanan dari lingkungan maupun teman-temannya. GT juga tidak di-bully maupun disalah-salahkan oleh lingkungan.

“Tadi kami sudah bertemu GT, mau kami proses penelitian kemasyarakatan [litmas] tetapi kasihan sudah terlalu sore. Jadi hanya wawancara sebentar. Litmas nanti ke lingkungan, korban, keluarga, besok Sabtu [22/5/2021] saja,” paparnya.

Ia menambahkan proses litmas perkara ini bersifat rahasia. Bapas Solo mengutamakan proses diversi di tingkat kepolisian. Namun, jika gagal tetap diupayakan proses diversi di kejaksaan atau tingkat pengadilan sebelum sidang.

Baca Juga: Maling Kuras Harta Rp15 Juta Di Rumah Warga Kalijambe Sragen, Termasuk 3 HP dan 1 Laptop

Ancaman Hukuman

Proses diversi dapat dilakukan mengingat pasal yang sangkakan kepada bocah juru mudi perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo, Boyolali itu. Menurutnya, ancaman hukuman GT juga di bawah tujuh tahun sehingga harus dilakukan proses diversi.

GT dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Anak di bawah 14 tahun tidak ditahan apalagi masih sekolah. Usia GT baru 12 tahun 9 bulan. Hukumannya bisa tindakan, mungkin bisa dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan Bapas,” imbuhnya.

Saptiroch menambahkan GT yang masih duduk di kelas VII SMP masih bersekolah seperti biasa. GT sekolah secara daring dengan pendampingan Bapas. Ia memastikan proses pendampingan menggunakan cara yang membuat anak nyaman seperti tidak menggunakan seragam.

Baca Juga: Waduh! Pengendara Motor Kecelakaan Gara-Gara Meja Di Tengah Jalan Dibal Boyolali

Menurut Saptiroch, proses litmas juga meliputi faktor penyebab GT bekerja sebagai juru mudi perahu kepada pamannya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus perahu terbalik di Kedungombo itu.

Selain itu, litmas juga melaporkam pertumbuhan GT dari kandungan hingga tumbuh saat ini terkait psikologis dan sosiologis. Menurutnya, GT hanya bekerja saat hari libur sejak beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kepala Bapas Solo, Susana Tri Agustin, mengupayakan proses hukum GT berakhir diversi atau proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Politikus Demokrat Sragen Kunjungi Mantan Bupati Agus Fatchur Rahman, Ada Apa Ya?

Verifikator

Sebagai langkah awal, Bapas Solo segera menyelesaikan proses litmas untuk menindaklanjuti pendampingan pada anak yang menjadi juru mudi perahu terbalik di Kedungombo itu.

Menurutnya, proses litmas harus selesai kurang dari tujuh hari. Litmas melibatkan beberapa petugas sebagai verifikator, pengawas, dan pengawasan struktural.

“Litmas tentunya wawancara dengan klien, orang tua, pemerintah setempat, dan jika memungkinkan keluarga korban. Semua unsur harus terpenuhi. Setelah selesai, kami menunggu proses penyidikan kepolisian,” paparnya.

Baca Juga: Klaster Covid-19 Sumber Solo Bertambah Jadi 41 Orang, Lurah Terapkan Karantina Wilayah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, hukum mengenai peradilan pidana anak diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA disebutkan sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, dalam Pasal 1 ayat (6) menyebutkan keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.

Semuanya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu dari proses pengadilan anak adalah adanya diversi dengan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya