SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ramadan. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Klaten hingga kini masih menunggu aturan resmi ihwal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

Sembari menunggu aturan resmi, imbauan terkait pelaksanaan ibadah Ramadan mulai dibuat. “Sampai saat ini pemkab dan Kemenag Klaten masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, akan dibuat semacam imbauan dari Kemenag Klaten bersama pemerintah daerah. Imbauan itu saat ini masih kami siapkan,” kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muhammad Mujab, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (30/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Muhammadiyah Larang Masjid Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

Mujab menjelaskan imbauan yang dibuat diselaraskan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar. Sebagai informasi, hingga kini Klaten masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Mujab menjelaskan secara umum kegiatan ibadah Ramadan seperti salat tarawih berjamaah di masjid diperbolehkan. Namun, kegiatan digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Imsakiyah Kota Solo untuk Ramadan 2022

Mujab juga menyampaikan bahwa Kemenag sudah menerbitkan jadwal imsakiyah. Sementara, penentuan 1 Ramadan tahun ini masih menunggu sidang isbat yang digelar pemerintah pada Jumat (1/4/2022).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan pemkab masih berkoordinasi dengan Kemenag Klaten ihwal pelaksanaan ibadah selama Ramadan. “Tetapi belum ada regulasi terkait teknis pelaksanaan ibadah Ramadan [dari pemerintah pusat]. Tentu kami nanti akan memedomani itu,” ujar Jajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya