SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Soal kontroversi omnibus law UU Cipta Kerja, Menkumham Yasonna Laoly pun angkat bicara.

Ditegaskan Menkumham Yasonna Laoly, omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. “Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang,” kata Yasonna dalam keterangan resmi Kemenkumham, Selasa (3/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yasonna meyakini bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturanperundang-undangan Indonesia.

Jinny dan Lea Tampil Menawan di Teaser Comeback Secret Number

Menurut dia, UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi ini dirancang untuk dapat mentransformasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada gilirannya, keberadaan UU Cipta Kerja itu bakal meningkatkan lapangan kerja yang luas.

“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” ujarnya.

Masuk Lembaran Negara

Sebagaimana diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi diteken pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dan diundangkan sebagai UU No. 11/2020. Setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/ Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.

Rencana Petualangan Sherina 2 Diumumkan, Baru Tayang Akhir 2021

Pada tanggal yang sama, UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menkumham Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245. “Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut,” ucap Yasonna.

Sementara itu, meski telah resmi diundangkan, masih banyak ditemukan kesalahan teknis terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.

Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal. “Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya