SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Rdiwanita Priliastuti. (Instagram/@bawaslukabkaranganyar)

Solopos.com, SRAGEN — Tindakan Kepala Desa (Kades) Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dwi Santoso, yang menghadiri acara yang digelar PDIP tidaklah menyalahi regulasi. Kades menjadi anggota partai politik atau parpol tidak lah menyalahi aturan yang ada di Karanganyar.

Lain halnya jika menjadi pengurus parpol, ceritanya akan berbeda. Kades menjadi pengurus parpol melanggar aturan, salah satunya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Rdiwanita Priliastuti, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (6/8/2022). “Secara aturan tak melanggar, namun secara etika seorang kades seharusnya menjaga netralitas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan tiap kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (perda) yang berbeda-beda menyangkut boleh tidaknya kades jadi anggota parpol. Di Kabupaten Sukoharjo, sambung dia, ada perda yang tidak saja melarang kades jadi pengurus parpol, tetapi juga melarang jadi anggota parpol.

Baca Juga: Bagus Selo Sebut Kades Pakai Atribut Partai Tak Salah, Ini Aturannya

Sementara di Kabupaten Karanganyar tidak demikian. Tidak ada perda yang secara eksplisit melarang Kades jadi anggota parpol. Yang dilarang hanya jadi pengurus parpol.

Sebagai informasi, polemik pemberian surat peringatan kepada Kades Petung, Dwi Santoso, oleh Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, berbuntut panjang. Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, sampai dibuat berang.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka), Muh Nurul Huda, menilai baik Kades Petung maupun Camat Jatiyoso memiliki kecenderungan pada partai politik (parpol) tertentu. Oleh karenanya, ia menyarankan keduanya untuk sama-sama menjaga netralitas.

Baca Juga: Polemik Kades Petung Dwi Santoso, Kolega: Dia Diincar Banyak Parpol

“Sebaiknya Pak Camat [Heru Joko Sulistyono] dan Pak Kades [Dwi Santoso] bersama-sama menjaga netralitas dan sama-sama menahan diri. Meskipun secara pribadi punya kecenderungan, kedekatan dengan parpol tertentu, dan itu sah-sah saja”, ucap Nurul Huda, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (4/8/2022).

Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, diketahui memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama atau SP 1 kepada Kades Petung, Dwi Santoso, lantaran kedapatan mengikuti acara salah satu parpol tertentu yang belakangan diketahui itu acaranya PDIP. Saat itu ia juga menggunakan atribut PDIP.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menilai Dwi Santoso tidak menyalahi aturan. Oleh karenanya ia tidak terima Heru memberikan SP 1 kepada Dwi Santoso.

Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD

Bagus Selo juga menuding justru Heru yang berpihak dan bersikap tidak netral karena memfasilitasi kampanye salah satu ketua partai politik di Karanganyar, yakni Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya