SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi alkes (mantan Menteri Kesehatan) Siti Fadilah Supari, Rabu (31/5/2017). (JIBI/Antara/Sigid Kurniawan)

Penyebutan Amien Rais dalam nota tuntutan kasus korupsi alkes merupakan indikasi korupsi terdakwa Siti Fadilah Supari.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais. Fakta persidangan dalam tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari tersebut sebenarnya bagian dari indikasi korupsi mantan Menteri Kesehatan itu.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari. Jadi proses persidangan sedang berjalan sudah di tahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seusai menerima perwakilan Amien Rais di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut Febri, KPK memiliki kewajiban untuk menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan bukti-bukti lain. Hal itu termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais.

Menurut Febri, KPK juga menjelaskan bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan. Pasalnya, ada rangkaian yang dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.

“Yaitu pengadaan alat kesehatannya sendiri pada 2005 yang merupakan penunjukan langsung, sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation, yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak,” ucap Febri.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta. Penerimaan dana itu melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 – 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai Ketua PAN (2005-2010).

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun, merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini, Sekretaris Yayasan SBF.

Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana itu ke rekening pengurus PAN, yaitu Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Di antaranya, pada 26 Desember 2006 dana ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta. Kedua, pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta. Ketiga, pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta. Keempat, pada 13 April 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Kelima, pada 1 Mei 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta. Keenam, pada 21 Mei 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais senilai Rp100 juta. Ketujuh, pada 13 Agustus 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta. Kedelapan, pada 2 November 2007 dana ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya