SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Antara Foto-Puspa Perwitasari/hp).

Solopos.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan istilah seputar Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 13 Juli 2020.

Pada Bab III Kepmenkes itu dijelaskan kategori orang dalam pemantauan ODP diganti menjadi kasus suspek, dan pasien dalam pemantauan (PDP) diganti menjadi kasus probable. Sedangkan orang tanpa gejala (OTG) istilah diganti menjadi asimtomatik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan [ODP], pasien dalam pengawasan [PDP], orang tanpa gejala [OTG],” demikian dikutip dari peraturan tersebut pada Selasa (14/7/2020).

Asyik, Dibuka SMA Kelas Jarak Jauh di Tawangmangu Karanganyar

Selanjutnya pada bab ini juga dipaparkan mengenai definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Berikut istilah anyar seputar Covid-19 berdasarkan Kepmekes itu:

 

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Dewan Kehormatan UGM Rekomendasikan Gelar Doktor Rektor Unnes Semarang Dicabut

 

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

 

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yakni:

- Simptomatik atau konfirmasi dengan gejala

- Asimptomatik atau konfirmasi tanpa gejala

Awas! Penularan Covid-19 di Salatiga Bisa lewat Udara

 

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19.

Kriteria Kontak Erat yang dimaksud adalah:

a. Tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman/berpegangan tangan.

c. Orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko oleh tim penyelidik epidemiologi.



Sudah 10 Orang Ditahan Terkait Latihan Silat Tewaskan Remaja Sukoharjo

 

5. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.

 

6. Discarded

Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:

- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya