SOLOPOS.COM - Gambar Ilustrasi Judi (polri.go.id)

Solopos.com, SOLO — Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang salah satu pasal mengatur tentang hukum tindak pidana perjudian, yakni pasal 303. Berikut ini Solopos.com rangkumkan isi pasal 303.

Beberapa waktu lalu pernah mencuat isu konsorsium 303 di tengah proses investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dilakukan lima orang tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Isu konsorsium 303 itu santer di masyarakat hingga membuat Polri turun tangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, meminta jajaranya menindak tegas peredaran narkoba dan perjudian maupun segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan telah lama mengeluarkan perintah pemberantasan tindak pidana perjudian. Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tidak akan menoleransi apabila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Sigit juga meminta seluruh jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik.

Baca Juga : Tegas, Kementerian Kominfo Putus Akses Ratusan Ribu Konten Judi Online

“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan. Yang tidak sanggup angkat tangan,” tutur Sigit.

“Kalau tidak ada, berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi. Saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” pesan Sigit.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memutus 566.332 akses situs judi online sejak tahun 2018 hingga kini. Pemutusan akses dilakukan dengan menghimpun laporan dan keluhan masyarakat maupun patroli siber yang telah terkoneksi dengan sistem pengawas situs internet negatif.

Hal ini bukan satu-satunya jalan yang ditempuh. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat diharap bersinergi memberantas perjudian. Secara hukum, aktivitas perjudian serta hukuman bagi para pelaku telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303.

Seperti dikutip Solopos.com dari mkri.id pada Minggu (28/8/2022),  isi Pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Tindak Tegas Perjudian, Kapolri: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  • Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut jaknya untuk menjalankan pencarian itu.
  • Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permaianan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena oemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Baca Juga : Obituari Robby Sumampow: Mantan Raja Judi yang Jadi Mualaf

Sedangkan pada Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP berisikan sebagai berikut:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paing banyak sepuluh juta rupiah:
  1. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
  2. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalua ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
  • Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Baca Juga : Komisi III DPR akan Panggil Kapolri Besok, Bahas Kerajaan Sambo?

Berdasarkan uraian isi pasal 303 di atas, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk dapat menghindari perjudian. Selain itu, hukuman untuk para pelaku diharapkan dapat memberi efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya