SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri atau Mendagri menerbitkan instruksi khusus bagi kepala daerah yang wilayahnya termasuk wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Gubernur di Pulau Jawa dan Bali. Termasuk bupati dan walikota yang wilayahnya dalam level bahaya pandemi Covid-19 tertinggi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Konon Hobi Bergosip di Tempat Kerja

Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggal 25 Juli 2021 itu menetapkan 13 instruksi tentang PPKM Level 4 seperti pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan secara daring, sementara itu pekerja sektor non esensial 100% WFH. Sedangkan pekerja sektor esensial seperti jasa keuangan hingga media, dan teknologi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Demikian juga kantor pemerintah bidang pelayan publik, diizinkan beroperasi dengan 25 persen staf.

Pasar modern dan pasar rakyat juga di izinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi ritel modern diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 15.00 waktu setempat. UMKM juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 akan tetapi pengunjung dibatas maksimal 20 menit.

Ketentuan Angkutan Umum

Untuk mal, tempat ibadah hingga kegiatan seni, budaya dan olahraga juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan. Untuk pengguna kendaran pribadi maupun angkutan umum wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen bagi transportasi darat dan kapal laut.

Melalui aturan ini, Mendagri juga mengatur ulang mobilitas masyarakat di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Termasuk melarang pendidikan tatap muka di sekolah.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya