SOLOPOS.COM - Ilustrasi menyortir sampah untuk didaur ulang. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja akan tegas memberlakukan Perda Nomor 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jogja akan mendapatkan hukuman.

Penegakan aturan itu sejalan dengan gerakan zero sampah anorganik yang diberlakukan mulai Januari 2023. Gerakan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik. Gerakan tersebut dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja pada Kamis (26/1/2023) menangkap empat orang yang membuang sampah sembarangan.

Empat orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan itu diancam hukuman pidana ringan. Sesuai Perda No. 10/2012, sanksi paling tinggi yaitu denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaksana Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan penangkapan empat warga tersebut dilakukan di Kemantren Kotagede dan Tegalrejo.

“Di Kotagede kami temukan ada dua titik penumpukan sampah liar, di Tegalrejo ada satu titik kami tangkap mereka di situ,” katanya.

Octo menjelaskan penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP itu sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi masalah sampah.

“Pembinaan sudah kami lakukan, sosialisasi dan edukasi gencar, depo juga sudah kami jaga ketat. Tapi, ini ternyata muncul titik tumpukan sampah liar. Kalau tidak ditegakkan bisa jadi masalah baru,” jelas dia.

Octo menyebut titik tumpukan sampah liar terjadi karena pengetatan penjagaan depo sampah yang dilakukan jaranannya. Selain penjagaan yang ketat, pihaknya juga akan memberikan hukuman bagi warga yang buang sampah sembarangan.

“Depo dijaga itu biar sampah terpilah dengan baik, supaya penangananya mudah. Ini warga yang tidak mau memilah sampahnya padahal sederhana saja dilakukan di rumah bisa membuang begitu saja sampah secara sembarangan ini tentu tidak baik dan perlu penindakan,” ujarnya.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jogja Suwarno menjelaskan pihaknya sudah sangat lembut mengedukasi dan mensosialisasikan pemilahan sampah di depo yang dijaga selama 24 jam.

“Progresnya juga lumayan hampir semua depo sampah di Jogja yang kami jaga sekarang tertib dan volumenya menurun,” katanya, Kamis siang.

Suwarno menyebut menurunnya volume sampah di depo terjadi karena masyarakat sudah terbiasa memilah sampah.

“Artinya ini bagus, sampah sudah dipilah yang punya nilai jual mereka bawa ke bank sampah. Jadi yang masuk depo hanya yang benar-benar residu sampah saja,” ujarnya.

Namun, tertibnya pemilahan sampah di depo dan penjagaan ketat tersebut membuat beberapa warga membuang sampah sembarangan. Untuk itu, pemerintah tidak segan-segan memberikan hukuman bagi pembuang sampah sembarangan.

“Ini tentu pembuangan sampah sembarangan dan titik tumpukan liar bisa mengganggu warga lain sehingga wajar kalau ditindak untuk kepentingan bersama,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ini Lokasi Penangkapan 4 Warga Jogja yang Nyampah Sembarangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya