SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan uang sesuai menukarkan uang baru di mobil kas keliling di Pasar Legi, Solo, Jumat (1/4/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana sebenarnya hukum menukar uang baru saat momen Lebaran atau Hari Raya Idulfitri menurut ajaran Islam?

Menjelang Lebaran, biasanya muncul jasa penukaran uang baru di pinggir-pinggir jalan. Mereka menawarkan uang baru yang biasa digunakan untuk memberi THR kepada keponakan, saudara, hingga tetangga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka juga mematok tarif untuk jasa penukaran uang baru tersebut. Tarifnya pun beragam, biasanya tergantung dengan jumlah uang yang ditukar.

Baca Juga:  Periksa Gigi saat Puasa Ramadan Apakah Bikin Batal? Ini Hukumnya

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, ada yang berpendapat hukum menukar uang baru saat Lebaran adalah haram karena masuk dalam kategori riba. Benarkah demikian?

Menurut keterangan Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU Online, memang ada pro kontra mengenai hukum penukaran uang baru. Karena mereka memandang dari dua sudut pandang.

Baca Juga:  Namanya Mirip, Asal Usul Salatiga Ada Kaitannya dengan Solo?

Pertama, praktik penukaran uang baru yang menjadi objeknya adalah uangnya. Sehingga hal ini bisa menjadi haram karena masuk dalam kategori riba.

Namun, hukum menukar uang baru saat Lebaran boleh-boleh saja menurut Islam jika objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang.

Baca Juga:  Ada Sebelum Era Wali Songo, Siapa Pendiri Masjid Tertua di Indonesia?

NU menegaskan tarif yang harus dibayarkan saat penukaran uang di pinggir jalan diniatkan untuk membayar jasa, bukan uangnya.

Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an perihal perempuan sebagai penyedia jasa ASI, bukan jual-beli asi seperti keterangan berikut ini.

Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Bisa Bikin Batal Puasa? Begini Hukumnya!

“Allah berfirman, ‘Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka,’ (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya,” bunyi keterangan Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Setelah mengetahui hukum menukar uang baru saat Lebaran, lalu berapa tarif yang wajar dipatok untuk jasa tersebut?

Baca Juga: Lebih Irit Mana Listrik Prabayar Pulsa atau Pascabayar?

NU berpendapat soal tarif jasa penukaran uang baru tidak diatur dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya