SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menunjukkan truk kontainer yang menabrak dua orang hingga meninggal di Jalan Tol Madiun-Surabaya, Rabu (26/1/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Sopir truk kontainer yang menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 bakal dikenai pasal berlapis. Bukan hanya dikenai pasal berlapis, sopir truk itu juga bakal dicabut SIM-nya seumur hidup.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan sopir truk kontainer bernama Sukiman, 51, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jalan Tol Madiun-Surabaya pada Selasa (25/1/2022). Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukannya menolong para korban yang ditabrak, sopir truk kontainer berpelat nomor B 9110 UEW itu malah melarikan diri. Kedua korban yang meninggal dalam kecelakaan itu adalah sopir dan kernet truk berpelat nomor S 7876 UP.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Sopir Truk Kontainer Tabrak Lari 2 Orang di Tol Madiun Jadi Tersangka

Kedua korban bernama Widi Yuho Nusantoro, 27, warga Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan Brian Lanno Pangestu, 22, warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

“Sebelum kecelakaan terjadi, kedua korban sedang turun dari truk dan mengecek bannya,” jelas dia kepada wartawan saat pengungkapan kasus, Rabu (26/1/2022).

Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku penabrakan tersebut. Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa kaca spion yang jatuh. Setelah melakukan pengejaran dengan melihat rekaman CCTV di berbagai lokasi, petugas berhasil menemukan keberadaan sopir truk tak bertanggungjawab itu. Pelaku ditangkap di pool truk perusahaan di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Anton pun menjelaskan bahwa pelaku ini berniat menghilangkan barang bukti dengan mengganti kaca spion truk. Polisi segera mengendus itu karena kaca spion tersebut yang baru tidak sesuai ukurannya.

Baca juga: Hati-Hati! Ruas Jalan Raya Madiun-Surabaya Rawan Kecelakaan

Atas kelaiannya yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa, tersangka akan dikenai pasal berlapis. Tersangka bakal dikenai Pasal 310 ayat 4 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU No. 22/2009 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp75 juta.

Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, mengatakan tersangka tidak hanya mendapatkan hukuman pidana, tetapi juga mendapatkan hukuman pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidupnya. Pemberian hukuman ini karena tersangka dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya.

Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim,” jelas Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya