SOLOPOS.COM - Politeknik Keuangan STAN. (Bisnis/Nancy Junita)

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat daftar gaji lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN untuk jenjang D3 dan D1.

Seperti diketahui, STAN saat ini masih menjadi perguruan tinggi primadona calon mahasiswa. Hal ini dikarenakan lulusan STAN nantinya akan diangkat menjadi CPNS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bukan hanya itu saja, mahasiswa yang menempuh pendidikan di sekolah ikatan dinas Kementerian Keuangan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga:  Sejak Kapan Upah Minimum Diberlakukan di Indonesia? Ini Sejarahnya

Lalu, kira-kira berapa sih gaji lulusan STAN untuk jenjang D3 dan D1?

Berdasarkan aturan PP Nomor 15/2019, selain mendapatkan gaji, lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan, meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan perjalanan dinas, hingga tunjangan kinerja alias tukin.

Baca Juga:  Segini Keuntungan Membuka Usaha Hidroponik, Menggiurkan Lur!

Untuk gaji pokoknya sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020. Di mana lulusan STAN jenjang D3 akan diangkat CPNS golongan IIc, sedangkan jenjang D1 memperoleh golongan IIa.

Di tahun pertama untuk golongan IIc akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 per bulan dan golongan IIa mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.022.200 per bulannya.

Baca Juga: Gaji Rp2 Juta Hidup di Solo, Cukup Enggak Sih?

Lalu, lulusan STAN di tahun berikutnya untuk jenjang D3 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.374.300 dan Rp2.054.100 untuk jenjang D1.

Sementara itu, untuk tunjangannya, lulusan STAN akan memperoleh tunjangan suami istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak senilai 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga:  Oalah, Ini Ternyata Arti Nama dari Sragen

Untuk tunjangan kinerjanya, berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000. Kemudian, untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27) bisa mencapai Rp46.950.0000.

Lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000. Tukin yang diterima bakal lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375 bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Video Siswi di Kudus Bugil 30 Detik Bikin Heboh, Hanya Dibalut Selimut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya