SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih (Detik.com)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya seorang pesilat di Tulungagung. Keempat tersangka merupakan pelatih silat korban. Keempat tersangka adalah ER, 20,FA, 17,FI, 23,dan MO, 16.

“Dari empat tersangka ini ada dua yang masih anak-anak. Yang anak disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [UPPA],” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, Rabu (28/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat terkait adanya penganiayaan terhadap korban LFR, 23, seorang pesilat warga Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Boyolangu, Tulungagung. Salah satunya hasil autopsi yang dilakukan kedokteran forensik.

Baca juga: Ngebut Saat Belok, Truk Pengangkut Kaca Terguling Timpa Mobil Boks Pembawa Obat-Obatan

Dalam autopsi itu tim dokter menemukan adanya luka pada bagian dada pesilat di Tulungagung. Luka itu diduga akibat adanya pukulan yang dilakukan oleh pelatih sehingga korban tewas.

“Kemudian dari keterangan para saksi dan tersangka, diakui bahwa korban mengalami pukulan dan tendangan oleh empat pelatihnya secara bergiliran,” jelas Cristian.

Cristian mengaku penganiayaan pesilat di Tulungagung itu tidak terjadi secara terus menerus, namun sempat beberapa kali terjeda. Namun karena kondisi fisik korban tidak kuat hingga akhirnya terjatuh.

Baca juga: Fakta Baru! Pesilat Remaja Ceper Klaten Push-Up 50 Kali, Ditendang, Dan Dipukul Sebelum Meninggal

Dalam kasus meninggalnya pesilat di Tulungagung ini polisi telah memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari enam siswa, empat pelatih, dan ketua rayon perguruan silat. Dari tahap pemeriksaan itu, polisi menetapkan empat orang tersangka karena diduga kuat telah ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Saat ini untuk dua pelaku yang dewasa kami lakukan penahanan, sedangkan dua tersangka anak kami kenakan wajib lapor setiap hari,” jelasnya.

Keempat tersangka penganiayaan pesilat di Tulungagung dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya