Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dibayarkan perusahaan secara penuh tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/1/HK.04/IV/2022 .
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan monitoring dan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Bumi Sukowati. Mereka memantau dan meminta komitmen perusahaan untuk membayarkan THR seusai aturan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berikut ini aturan pemberian THR bagi pekerja: