SOLOPOS.COM - Infografis THR (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dibayarkan perusahaan secara penuh tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/1/HK.04/IV/2022 .

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan monitoring dan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Bumi Sukowati. Mereka memantau dan meminta komitmen perusahaan untuk membayarkan THR seusai aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut ini aturan pemberian THR bagi pekerja:

 

Infografis THR (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya