SOLOPOS.COM - Jemaah calon haji Sukoharjo berdoa bersama di Grha Satya Praja, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, seusai pamitan dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dan pimpinan Forkopinda Sukoharjo, Selasa (1/8/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan rilis yang berisi tentang tudingan sejumlah pihak yang dinilai menjadi penyebab pembatalan haji. BPKH menyebut semua tudingan itu hoaks.

Berikut sembilan tudingan yang dialamatkan kepada BPKH dan pemerintah beserta jawabannya, seperti rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (10/6/2021).

Promosi BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun dari Laba 2023

1. Apakah pembatalan haji 1442 H2021 M karena alasan keuangan haji?

Tidak, alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021.

2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?

Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.

Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited/dalam proses audit).

Baca Juga: Pembatalan Haji 20201: BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Telah Diaudit

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?

Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15%.

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?

Tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low moderate 90% adalah dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi.

5. Apakah ada Fatwa MUI Terkait dengan investasi infrstruktur BPKH?

Tidak ada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik?

Benar, sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin oleh LPS?

Dijamin. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar.

8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?

Benar, Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Masyarakat bisa mengeceknya di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual

9. Apakah BPKH sudah diaudit oleh BPK?

Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). LK BPKH 2020
dalam proses audit oleh BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya