SOLOPOS.COM - Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 42 perusahaan telah mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Kementerian Perdagangan.

Izin ekspor ini terbit setelah Presiden Jokowi membuka keran ekspor pada 23 Mei 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan itu diklaim mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, maupun tenaga pendukung lainnya.

“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat agar pasokan terpenuhi dan terjangkau,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Kami (19/5/2022).

Menindaklanjuti arahan Jokowi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.

Baca Juga: Mendag Keluarkan Permendag No 30/2022, Ini 3 Syarat Ekspor CPO

Peraturan ini ditetapkan pada 7 Juni dan berlaku saat diundangkan, 8 Juni 2022.

Program percepatan ekspor ini akan dilaksanakan hingga 31 Juli 2022. Namun, sesuai pasal 18 Permendag No 38/2022, meski program sudah berakhir, bagi eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO (minyak bekas/ jelantah) yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 31 Juli 2022 tetap dapat melaksanakan ekspornya.

“Atas ekspor barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan bea keluar (BK) dalam rangka Program Percepatan. Dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 4 Permendag 38/2022 dikutip Selasa (14/6/2022).

Di samping itu, pemerintah juga telah merilis ketentuan flush out untuk memudahkan eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), untuk mendapatkan PE dan melakukan ekspor.

Dalam hal ini, perusahaan yang memanfaatkan ketentuan flush out diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton CPO yang diekspor kepada pemerintah.

Baca Juga: Keran Ekspor CPO Dibuka, Segini Harga Migor di Daerah

Ongkos tersebut, di luar kewajiban yang harus dibayarkan oleh eksportir yakni pungutan ekspor dan bea keluar yang ditetapkan lewat PMK 98/2022.

Kebijakan itu ditujukan agar tanki CPO yang dimiliki oleh perusahaan di Indonesia dapat segera dikosongkan, setelah selama ini penuh akibat pelarangan ekspor beberapa waktu lalu.

Pemerintah pun menargetkan minimal 1 juta ton CPO dapat diekspor dari kebijakan flush out tersebut.

Selain memberikan izin ekspor untuk CPO, kebijakan serupa juga diberikan kepada eksportir produk used cooking oil (USO) dan produk lainnya sebanyak 23.000 ton.

Berikut 42 Perusahaan yang dapat izin ekspor CPO:

1. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS)
2. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR)
3. PT Ivo Mas Tunggal
4. PT Wilmar Nabati Indonesia
5. PT Permata Hijau Palm Oleo
6. PT Musim Mas
7. Sari Dumai Sejati
8. Sumber Indah Perkasa
9. Nagamas
10.Palmoil Lestari
11.Padang Raya Cakrawala
12.Intibenua Perkasatama
13.Teboplasma Intilestari
14.Pelita Agung Agriindustri
15.LDC East Indonesia
16.Kreasijaya Adhikarya
17.Adhitya Serayakorita
18.Energi Unggul Persada
19.Intan Sejati Andalan
20.Sime Darby Oil Indonesia
21.Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery
22.LDC Indonesia
23.Pacific Indofarm Industries
24.Citra Borneo Utama
25.Yorgo Anugera Nusantara
26.Lingga TIga Sawit
27.Citra Borneo Indah
28.Kalimantan Sawit Abadi
29.Mirza Pratama Putra
30.Able Comodities Indonesia
31.Mitra Mendawai Sejati
32.Sawit Mandiri Lestari
33.Tanjung Sawit Abadi
34.Kurnia Tunggal Nugraha
35.Sawit Multi Utama
36.Sinar Sawit Sentosa
37.Pacific Palmindo Industri
38.Incasi Raya
39.Hindoli
40.Steelindo Wahana Perkasa
41.Tanjung Sarana Lestari
42.Nubika Jaya

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul 41 Perusahaan Sawit Kantongi Izin Ekspor CPO, Berikut Perinciannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya