SOLOPOS.COM - Komedian Fico Fachriza (berdiri di tengah) merupakan salah satu artis yang ditangkap karena kasus narkoba pada awal 2022. (humas.polri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah artis ditangkap polisi terkait kasus narkoba di awal tahun 2022 ini. Terbaru, polisi menangkap komedian Fico Fachriza atas kasus kepemilikan tembakau sintetis seberat 1,45 gram di kediamannya yang berada di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa, mengatakan penangkapan sejumlah artis terkait kasus narkoba itu merupakan hasil pengembangan dan penangkapan kasus sebelumnya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kasus penangkapan artis adalah kasus-kasus pengembangan dari kasus dan adanya laporan atau informasi dari masyarakat,” ujar Mukti, dikutip dari laman Internet resmi Polri, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Komedian Fico Fachriza Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Mukti membantah adanya tudingan polisi sengaja menyasar para artis. Dia mengklaim artis yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Nama mereka masuk dalam radar tersebut. Ia juga membantah dugaan artis mendapat suplai narkoba dari bandar yang sama. Ia menyebut para artis yang ditangkap itu mengkonsumsi narkoba jenis berbeda.

“Berbeda dong bandarnya. Kan mereka menggunakan narkoba yang berbeda. Setiap kami habis melakukan penangkapan, pasti kami kembangkan dan [kebetulan] ada keterlibatan artis yang kami tangkap,” ucap Mukti.

Dalam penangkapan terhadap komedian Fico Fachriza, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Alasan Fico mengkonsumsi narkoba jenis ganja sintetis itu untuk membantunya tidur. Fico pun mengaku membeli narkoba itu dari seseorang di media sosial (medsos).

Sebelum Fico, polisi juga menangkap artis Naufal Samudra karena namanya muncul dalam aplikasi percakapan seorang bandar narkoba bernama Ridwan. Dalam aplikasi itu, Naufal memesan narkoba jenis LSD sebanyak tiga kali kepada Ridwan.

Namun dalam pesanannya yang ketiga pada dua bulan lalu, Naufal tidak jadi mengambil narkoba yang sudah dipesannya karena takut ditangkap polisi. Belakangan juga baru diketahui Ridwan merupakan bandar narkoba untuk aktor Jefri Nichol, yang ditangkap pada pertengahan 2019 lalu.

Baca juga: Ditangkap karena Ganja, Cuitan Ardhito Pramono Soal Narkoba Viral

Naufal akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya yang terletak di bilangan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Selain Naufal dan Fico, artis lain yang terjerat kasus narkoba pada awal tahun 2022 ini adalah musikus Ardhito Pramono dan penyanyi dangdut, Velline Chu. Ardhito ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan Ardhito, polisi menyita dua klip berisi ganja seberat 4,8 kg, satu bungkus kertas untuk melinting ganja, pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito.

Sementara itu, penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap di kediamannya di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022). Ia ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya