SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, memberikan pernyataan seusai mendatangi salah satu rumah di kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Kamis (9/6/2022) pukul 12.00 WIB. (Espos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan dasar tindakan polisi terhadap organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota dan Khilafatul Muslimin Kemas’ulan Laweyan yang memiliki kantor di Karangasem, Kamis (9/6/2022).

Ade mengatakan tindakan tersebut mendasarkan adanya penolakan atau komplain dari masyarakat. Komplain atau penolakan itu juga datang dari organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ade, mereka sudah menyampaikan sikap penolakan atau keberatannya terkait keberadaan dan aktivitas organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota.

“Dari semua ormas keagamaan di Solo sudah menyampaikan penolakannya, keberatannya. Bahkan akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatan yang tidak berdasar kepada ideologi bangsa Indonesia ini,” terangnya di Kantor Khilafatul Muslimin, Solo, Kamis (9/6/2022).

Langkah polisi Solo, menurut Ade, juga berangkat dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Klaten terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin, beberapa waktu lalu. Koordinasi sudah dilakukan untuk melihat apakah kejadian itu ada unsur pidana atau tidak.

Baca Juga: Turunkan Papan Nama, Polisi Juga Sita Brosur Khilafatul Muslimin Solo

“Koordinasi sudah kami lakukan untuk mengungkap, mencari, menemukan peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan. Akan kami tindak lanjut dengan gelar perkara terkait penyelidikan apakah akan naik ke tahap penyidikan,” sambungnya.

Ade menegaskan tindakan polisi juga merujuk Undang-Uundang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, utamanya Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan Polri wajib menyelesaikan perselisihan warga. Dalam hal ini ada penolakan warga terhadap Khilafatul Muslimin di Solo.

Mengancam Persatuan dan Kesatuan

Pada pasal yang sama disebutkan Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Dasar lainnya yaitu Pasal 18 dan Pasal 19 UU No 2/2002 tentang Polri.

Baca Juga: Dekat Gedung DPRD, Begini Kondisi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo

Pada Pasal 18 disebutkan Polri bisa melakukan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan umum. Sedangkan pada Pasal 18 disebutkan Polri mengutamakan tindakan pencegahan. “Serahkan ini semua kepada mekanisme hukum,” urainya.

Seperti diketahui, Kapolresta Solo memimpin anggotanya mendatangi Kantor Khilafatul Muslimin di Kelurahan Karangasem, Laweyan, Solo, dan melepas papan nama organisasi tersebut. Ada dua papan nama kantor yang dilepas, yaitu Khilafatul Muslimin Ummul Quro dan Khilafatul Muslimin Kemas’ulan Laweyan.

Polisi juga menyerahkan surat undangan klarifikasi terhadap pemilik rumah di Karangasem yang dijadikan kantor organisasi tersebut, yaitu Walimin. Selain itu ada lima pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota yang diundang untuk melakukan klarifikasi pekan depan.

Baca Juga: Kapolresta Solo Datangi Kantor Khilafatul Muslimin, Ini yang Dilakukan

Saat meninggalkan lokasi, polisi membawa beberapa brosur Khilafatul Muslimin dari rumah tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolresta tidak menyebut isi brosur tersebut namun ia menjanjikan akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya