SOLOPOS.COM - Ilustrasi PKL. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten mengatur sejumlah lokasi yang tergolong zona merah bagi pedagang kaki lima (PKL). Di antara kawasan yang harus steril itu berada di kawasan Alun-alun Klaten.

Di samping di Alun-alun Klaten, terdapat lokasi lain yang juga termasuk zona merah PKL. Berikut ini daftar zona merah PKL di Klaten:

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

1. Area tertentu pada jalan dalam kota Klaten.

Area ini merliputi depan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati, depan perkantoran pemerintah daerah, kawasan alun-alun (zona rumput hijau, paving keliling, taman kota Klaten, dan jalan lingkar alun-alun), kompleks Masjid Agung Al Aqsha dan sekitarnya, kompleks Masjid Raya.

Selanjutnya kompleks Gereja Maria Asumpta Klaten dan sekitarnya, kompleks dan depan Monumen Juang, depan Kodim dan Koramil, depan kantor Kejaksaan, depan kantor Pengadilan Negeri, depan kantor Polres dan Polsek, depan rumah sakit dan depan bank, bahu jalan lingkar Rawa Jombor.

2. Di atas saluran/sungai/jembatan.

3. Taman kota, hutan kota, dan halaman Stadion Trikoyo.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko, menjelaskan kawasan zona merah PKL diatur dalam Perbup No. 68 tahun 2022. Dalam Perbup itu dijelaskan beberapa kawasan yang dilarang digunakan untuk lokasi jualan PKL.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, memastikan alun-alun saat ini steril dari PKL. Para pedagang yang sebelumnya berjualan di alun-alun sudah direlokasi ke Jl. Bali serta di kawasan Taman Nyi Ageng Rakit Rawa Jombor.

“Setelah tahun baru, kami menugaskan personel Satpol dan Damkar Klaten bersama OPD terkait untuk ngepos di sana,” jelas Joko, Selasa (3/1/2023).

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sudah ada Perbup terkait penetapan kawasan Alun-alun Klaten sebagai zona merah PKL. Selain alun-alun, kawasan zona merah PKL di antaranya di depan Masjid Raya Klaten, Masjid Agung Al Aqsha Klaten, bahu jalan lingkar Rawa Jombor, hingga depan perkantoran di Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya