SOLOPOS.COM - Setelah peluncuran MyPertamina, beli Pertalite juga akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SRAGEN — PT Pertamina masih mendapatkan laporan tentang penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bentuk penyalahgunaan itu salah satunya dengan mengisi solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk selanjutnya digunakan tak seusai peruntukan.

Untuk meminimalisasi penyalahgunaan BBM bersubsidi itulah maka diterapkan adanya registrasi di website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/. Selain itu, Pertamina juga menyebut empat kendaraan yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sales Brand Manager VI Pertamina, Hendra Saputra, dalam sosialisasi pendaftaran pembelian BBM bersubsidi di Aula Sukowati Setda Sragen, Kamis (21/7/2022), menyampaikan ada laporan truk mengisi solar 60 liter lalu bolak-balik ke SPBU untuk mengisi lagi. Truk itu menyedot kuota solar sampai habis di SPBU. Laporan terakhir, jelas dia, ada truk jalan dari Cirebon ke Surabaya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di bak truk itu berisi tangki berkapasitas 5.000 liter. Truk itu berhenti di setiap SPBU untuk beli solar hingga tangki itu penuh dan kemudian dijual ke konsumen. Nah, untuk mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti laporan tersebut maka diterapkan MyPertamina. Tujuanya supaya subsidi itu tepat sasaran sehingga bisa mengurangi beban negara,” katanya.

Baca Juga: Mobil Dinas Dilarang Minum Pertalite, Pemkab Sragen Akui Sulit Awasi

Dia mengatakan banyak yang belum paham bila pertalite itu BBM bersubsidi. BBM bersubsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak. Dengan menggunakan MyPertamina, pengelola SPBU juga lebih mudah dalam pelayanannya dan pertamina pun mudah mengawasi. “Jadi yang tidak ada barcode maka tidak dilayani,” katanya.

Untuk usaha mikro, perikanan, dan pertanian, boleh membeli BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai Perpres No. 191/2014. Petani yang berhak membeli BBM bersubsidi itu adalah yang memiliki luas sawah kurang dari dua hektare.

Sementara mobil pelat merah yang boleh menggunakan BBM bersubsidi adalah mobil untuk pelayanan umum, seperti ambulans, panti asuhan, tempat ibadah, krematorium, dan seterusnya. Tetapi harus didaftarkan dulu.

Baca Juga: Pembelian Pertalite dengan MyPertamina Akan Diuji Coba di Karanganyar

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mendukung penerapan MyPertamina untuk mengendalikan pembelian BBM bersubsidi. Salah satunya untuk mengawasi kebijakan kewajiban kendaraan dinas di Sragen memakai BBM nonsubsidi.

Daftar Mobil Dilarang Pakai BBM Subsidi

Berikut Data Kendaraan yang tidak berhak mendapatkan BBM Bersubsidi dari Pertamina

  1. Kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang milik perusahaan dengan pelat nomor hitam dengan tulisan putih
  2. Kendaraan bermotor angkutan barang untuk pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam
  3. Seluruh kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan bewarna merah, TNI, Polri, dan transportasi air milik pemerintah, kecuali untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pengangkut sampah, dan seterusnya.
  4. Kendaraan industri hasil pengolahan perkebunan, pertambangan, perhutanan, seperti mobil tangki CPO, angkutan kayu, hutan tanaman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya