SOLOPOS.COM - Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang Satgas BLBI untuk menguasai aset tanah 26.928,9 m2 milik PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menghibahkan aset sitaan obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah seluas 426.605 meter persegi atau senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menko Polhukam, Mahfud Md., menghadiri acara penandatanganan perjanjian hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021). “Hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun. Jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan,” kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara, Kamis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Ramai-Ramai Berburu Emas, Ratusan Orang Mengeruk Sungai Amazon

Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud Md, mengingatkan setiap penerima hibah aset negara wajib mengelola sesuai tujuan awal dan tidak boleh terlantar bahkan dipindahtangankan.

Dilansir dari Bisnis.com, Kamis (25/11/2021), berikut ini daftar aset eks BLBI yang diserahkan pemerintah pusat kepada penerima hibah:

1. Hibah tanah 103.290 meter persegi (m2) senilai Rp345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor. Berikut ini perinciannya:

a. Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan seluas 33.500 m2.
b. Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur seluas 2.679 m2.
c. Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur seluas 2.689 m2.
d. Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur seluas 2.929 m2.
e. Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur seluas 965 m2.
f. Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur seluas 206 m2 dan 322 m2.
g. Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur seluas 60.000 m2.

Baca Juga : 18 Adegan Gambarkan Pembunuhan Teman Karib oleh Jagoan Kampung Klaten

2. Penetapan Status Penggunaan (PSP) tanah 323.315 m2 senilai Rp146,5 miliar kepada 7 kementerian/lembaga. Perinciannya:

a. Tanah di Kota Bandung seluas 1.263 m2 kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk gedung kantor.
b. Tanah dan bangunan di Kota Batam seluas 483 m2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk rumah negara/mess pegawai.
c. Tanah dan bangunan di Kota Semarang seluas 1.790 m2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk gedung kantor.
d. Tanah dan bangunan di Kota Makassar seluas 150 m2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk rumah solusi ekspor.
e. Tanah dan bangunan di Kota Samarinda seluas 153 m2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk rumah negara.
f. Tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi seluas 120.000 m2 kepada Kementerian Pertahanan untuk pemenuhan sarana kantor Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut.
g. Tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi seluas 80.000 m2 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk markas komando dan mess asrama.

Baca Juga : Ini 7 Kementerian dan 1 Pemkot Terima Hibah Sitaan BLBI Rp492,2 Miliar

h. Tanah dan bangunan di Kota Jakarta Pusat seluas 1.107 m2 kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk asrama program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal.
i. Tanah di Kota Lhokseumawe seluas 2.274 m2 kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk gedung kantor.
j. Tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung seluas 482 m2 kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk gedung kantor.
k. Tanah dan bangunan di Kota Jakarta Barat seluas 613 m2 kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk gedung arsip.
l. Dua bidang tanah di Kabupaten Lampung Selatan seluas total 115.000 m2 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pemenuhan sarana kantor, markas komando, dan mess asrama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya