SOLOPOS.COM - Jajaran KPU periode 2022-2027 dan semua komponen pendukung bertekad menyelesaikan isu-isu strategis yang menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. (kpu.go.id)

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 26 partai politik (Parpol) dinyatakan telah memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Parpol) hingga Selasa (28/6/2022).

Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan per pukul 10.00 WIB hari ini, belum ada tambahan partai yang mengajukan akses ke sistem Sipol milik KPU itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kini sudah ada 8 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui Presidential Treshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 12 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2022).

Sebelumnya, pada Jumat (24/6/2022), KPU sudah merilis Sipol.

Baca Juga: 21 Parpol Ajukan Akses ke Sipol KPU, Untuk Apa?

Sistem ini berguna untuk menampung berbagai dokumen persyaratan Parpol sebelum jadi calon peserta resmi Pemilu 2024.

Adapun jadwal pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Sehingga aktivasi Sipol ini sangat penting untuk melanjutkan keikutsertaan setiap parpol.

Nantinya pada 14 Desember 2022, KPU mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi telah terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024 kepada publik.

Ini 26 Parpol yang sudah miliki akun di Sipol KPU:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul 26 Partai Politik Miliki Akun Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya