SOLOPOS.COM - Ilustrasi fintech. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi merilis data fintech peer-to-peer lending ilegal. Berdasarkan data terbaru per 3 Desember 2019, ada 125 fintech ilegal yang terpantau beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, Satgas Waspada Investasi menemukan fakta masih banyak fintech ilegal yang beroperasi lewat situs web, aplikasi, dan pesan singkat (SMS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongtam L. Tobing, seperti dikutip dari laman OJK, Minggu (8/12/2019).

Berdasarkan data OJK, temuan pada November 2019 menambah panjang daftar Fintech P2P Lending ilegal. Sejak 2018 hingga 2019, Satgas Waspada Investasi telah menemukan dan menangani 1.898 entitas Fintech P2P Lending ilegal.

Berikut daftar nama developer platform fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditemukan Satgas Investasi sepanjang November 2019:

  1. Ajaib Technologies (Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)

  2. Asistenkila (Asistenkila)

  3. Beruang Cerdas (Beruang Cerdas)

  4. Beruang kita (Beruang kita)

  5. Robert Mejia (BeruangEmas)

  6. PT Dana Digital Nusantara (Bondulu)

  7. Boom Pitih (Boom Pitih)

  8. Boxbox (Boxbox)

  9. Bunga matahari (Bunga matahari)

  10. Cahaya Terang (Cahaya Terang)

  11. Cash Aman (Cash Aman)

  12. Cash saku (Cash saku)

  13. Cepat Beruang (Cepat Beruang)

  14. Cepat dana (Cepat dana)

  15. Cepat Yun (Cepat Yun)

  16. Click Get (Click Get)

  17. Coco Tek (Coco Tek)

  18. Dana Arisan (Dana Arisan)

  19. Dana Jaya (Dana Jaya)



  20. Dana langsung cair (Dana langsung cair)

  21. Dana Malaikat (Dana Malaikat)

  22. KSP Mitra Sejahtera Jaya (Indonesia Dana Mitra)

  23. DANA Simba (DANA Simba)

  24. DanaMall (DanaMall)

  25. Orca Developer (Dompet Kilat Cepat Terbaru)

Data selengkapnya bisa diunduh padan link ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya