SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar 106 fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sering disebut pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK per 6 Oktober 2021.

“Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara. Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Itu dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” tulis OJK dalam laman ojk.go.id, Selasa (12/10/2021).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Baca Juga : Rugikan Masyarakat, Kapolri: Tindak Kejahatan Pinjol Ilegal!

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan demikian, lanjut OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara per 6 Oktober. Data pinjol terdaftar dan berizin di OJK bisa dibuka pada link di bawah ini:

Data Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK per 6 Oktober 2021

Dari jumlah itu, OJK juga merilis penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin. Berikut datanya:

1. PT FinAccel Digital Indonesia
2. PT Sens Teknologi Indonesia
3. PT Fintech Bina Bangsa
4. PT Kreasi Anak Indonesia
5. PT Piranti Alphabet Perkasa
6. PT Smartec Teknologi Indonesia
7. PT Digital Micro Indonesia
8. PT Danafix Online Indonesia
9. PT Solid Fintek Indonesia
10. PT Sejahtera Sama Kita
11. PT Klikcair Magga Jaya
12. PT Sahabat Mikro Fintek
13. PT Plus Ultra Abadi

Baca Juga : Para Artis Ini Pernah Kena Teror Pinjol, Terbaru Nafa Urbach

OJK juga mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya