SOLOPOS.COM - Berapa denda pajak motor telat 1 bulan hingga 1 tahun. (Dok.Solopos)

Solopos.com, SOLO — Telat membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, tidak perlu khawatir, karena ada daerah yang terapkan pemutihan pajak kendaraan 2022 ini.

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang membantu para pemilik kendaraan bermotor ketika telat atau lupa membayar PKB, sehingga mereka bisa mendapat keringanan denda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan kebijakan ini ada yang membebaskan denda akibat telat membayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sehingga ketika ada penerapan pemutihan pajak kendaraan di suatu daerah, para wajib pajak merasa terbantu dan mereka bisa berkendara dengan nyaman.

Sejumlah daerah ada yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan pada 2022, berikut daftar daerahnya seperti dikutip dari Otosia.com dan Jurnalbikers.com.

Baca juga: Ini Kriteria Mobil Yang Boleh Pakai Pertalite, Apa Saja?

Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat meluncurkan program keringanan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Program keringanan pajak di Jawa Barat ini meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan juga digelar di Jawa Timur, pemerintah provinsi setempat menerapkan program ini hingga 30 September 2022.

Program ini bisa dinikmati oleh para wajib pajak kendaraan yang ingin mengurus PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sepeda Motor 2022? Siapkan Dana Segini…

Bali

Terdapat program relaksasi atau keringanan terkait pembayaran pajak kendaraan di Bali. Yakni pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai dari 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

Sulawesi Utara

Selnjutnya Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai 26 April sampai dengan 9 Juli 2022.

Baca juga: Musim Kemarau Datang, Lakukan Ini Pada Mobil Anda

Bangka Belitung

Di Bangka Belitung, pemerintah setempat juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 mulai dari 25 April sampai dengan 29 Juli.

Program ini meliputi, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya. Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya