SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Cara membeli mobil tarikan leasing di balai lelang. (Dubizzle.com)

Solopos.com, SOLO — Berminat membeli mobil bekas? Anda bisa membeli mobil tarikan leasing. Untuk itu wajib tahu cara membeli mobil tarikan leasing.

Mobil tarikan leasing biasanya karena bermasalah dalam urusan kredit, seperti pembeliam mobil secara kredit melalui jasa keuangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian proses cicilan pembelian mobil bekas tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati antara jasa keuangan dengan pembeli.

Jika Anda berminat membeli mobil tarikan leasing menurut Chief Operation Officer PT. Balai Lelang Serasi (Ibid) – Astra International Daddy Doxa Manurung, ada yang harus diperhatikan.

Dikutip dari Otoseken.id dan Cintamobil.com, Anda sebaiknya mengecek dulu kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum membeli mobil tarikan leasing.

Baca juga: Produk Baru Meluncur, Honda Vario 125 dan 150 Disuntik Mati?

Bisa jadi mobil tarikan leasing tersebut dilakukan oleh debt colector di jalan sehingga kelengkapan surat-suratnya tidak ada.

Lantas bagaimana cara membeli mobil bekas tarikan leasing. Menurut Daddy, bisa mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau di Balai Lelang Astra.

Untuk lelang di KPKNL bisa mengunjungi website lelang.go.id atau datang secara langsung. Sedang di Astra bisa mengunjungi www.ibid.astra.co.id.

Untuk bisa menjadi peserta lelang, Anda wajib mendaftar sebagai peserta dan mendapatkan nomor peserta lelang.

Baca juga: Ada ETLE, Apakah Masih Ada Tilang Manual?

Selain nomor peserta lelang (NPL), cara membeli mobil tarikan leasing, wajib menyetorkan deposit besarannya ditentukan oleh balai lelang.

Setelah itu Anda bisa memilih atau melihat mobil yang diminati. Satu NPL bisa digunakan untuk memilih mobil lebih dari satu.

Setelah terdaftar dan memenuhi syarat, Anda bisa datang ke KPKNL atau ke balai lelang Asta sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Apabila Anda dinyatakan sebagai pemenang maka wajib melunasi harga mobil tersebut dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya