SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran SKCK Online melalui website; skck.polri.go.id. (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, SOLO — Ada 2.700 lowongan kerja yang disediakan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Lowongan kerja ini terbuka bagi lulusan Diploma, S1, dan S2 di seluruh Indonesia.

Adapun pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dibuka 14-25 April 2022 dan dilakukan secara online serta bebas biaya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, selain usia maksimal juga dokumen SKCK dari kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang dikeluarkan kepolisian menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan, Ketahui Link dan Alur Pendaftarannya di Sini

Polri pun berkomitmen mempermudah pembuatan SKCK, salah satunya dilakukan secara online melalui website: skck.polri.go.id. Namun sebelum membuat SKCK secara online, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri). Kartu Keluarga (KK) Akta Lahir/Kenal Lahir.

Siapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto pemohon berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, foto harus tampak muka secara utuh. siapkan pula softfile sidik jari.

Baca juga: Wow, Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Ada 88.000 Lebih

Setelah dokumen disiapkan, Masuk ke laman skck.polri.go.id, bisa menggunakan HP atau komputer. Kemudian klik form pendaftaran. Untuk jenis keperluan di bagian Stawil, pilih sesuai alasan pembuaan SKCK.

Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP). Isi kolom alamat lengkap pemohon (sesuai KTP) termasuk di dalamnya RT, RW, Provinsi Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sesuai KTP.

Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah. Lengkapi data pada form “Data Pribadi”.

Baca juga: Redmi 10C Harga Mulai Rp1,8 juta, Dilengkapi Kamera Ganda 50MP

Isi hub. keluarga yang berisi data suami/istri, ayah, ibu, saudara kandung/tiri, juga pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Setelah melakukan pendaftaran di atas, kamu akan diberi tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK via Bank. Silahkan pergi ke bank untuk melakukan pembayaran. Atau jika kamu memilih BRIVA silahkan bayar melalui BRIVA.

Mengenai biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30.000. Jika Anda sudah membayar, bisa langsung datang ke Polres sesuai domisili untuk mencetak SKCK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya