SOLOPOS.COM - Kamera pemantau di jalan tol untuk penerapan tilang elektronik atau ETLE. (Toyota.Astra.co.id)

Solopos.com, SOLO — Korlantas Polri bekerja sama dengan Jasa Marga telah menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol sejak 1 April 2022.

Ada dua pelanggaran yang bisa dikenai tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran pertama adalah melebihi batas kecepatan maksimal, sedangkan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari NTMCPolri.info dan Toyota.Astra.co.id, disebutkan untuk batas kecepatan di jalan tol luar kota yakni minimal 60 km dan maksimal 100 km per jam. Sedangkan jalan tol dalam kota 60-80 km per jam.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Tol Yang Terapkan ETLE Atau Tilang Elektronik

Apabila melebihi batas kecepatan tersebut, menurutu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan akan ter-capture dan setelah diverifikasi, akan ada surat konfirmasi untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan, Rabu (6/4/2022).

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara, kunjungi posko atau giro E-TLE. Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda tilang melalui bank. Anda datang ke kantor Bank BRI, ambil nomor antrian, isi slip setoran isi nomor pembayaran tilang (15 angka) ke kolom, Nomor Rekening dan nominal dengan tilang.

Baca juga: Cegah Kemacetan saat Arus Mudik, JLK Wonogiri Jadi Jalan Alternatif?

Setelah itu serahkan slip setoran kepada teller BRI dan akan dilakukan validasi transaksi. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah, kemudian serahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bisa juga melalui ATM BRI, caranya masukkan kartu debit BRI dan PIN, pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Beli Mobil Tarikan Leasing Amankah? Begini Jawabannya…

Ingat jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik jangan abai. Karena jika tidak segera ditindaklanjuti selama delapan hari sejak diterima surat, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya