SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. (Dok. JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah (Jateng) berharap pemerintah di Jawa Tengah (Jateng) tidak menggunakan aturan baku dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Mereka ingin pemerintah di Jateng memutuskan kenaikan UMP maupun UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyebutkan berdasarkan survei KHL yang telah dilakukan para buruh, idealnya UMR dan UMK tahun 2022 di Jateng mengalami kenaikan sekitar 10% dibanding tahun lalu. Pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7% menjadi Rp1.798.979,12. Praktis, jika tahun ini mengalami kenaikan 10%, UMP Jateng yang diinginkan buruh adalah Rp1.978.877,032.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Itu harapan kami [UMP naik 10%]. Kenaikan 10% sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” ujar Aulia kepada Solopos.com, Rabu (26/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: UMR Jateng 2022 Diprediksi Naik, Jadi Berapa?

Kendati demikian, Aulia mengaku keinginan kaum pekerja atau buruh itu akan mengalami sedikit hambatan. Hal ini menyusul aturan baku dari pemerintah yang memutuskan mekanisme penetapan UMR seusai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Kalau mengacu pada aturan itu, kenaikan UMP akan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau seperti itu, jelas kita tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kan mengalami kontraksi. Kalau pun naik, prediksi kami sekitar 1-2%. Itu enggak sesuai bagi buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya akan segera membahas UMR 2022 dalam waktu dekat ini. “Sesuai regulasi [pengumuman UMP akan dilakukan] tanggal 21 November,” jelas Sakina.

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jateng mulai pekan depan juga akan melakukan pembahasan UMP 2022. Rencana, dalam agenda itu akan dihabah mengenai tahapan pembahasan dan rapat penetapan UMR atau UMP 2022.

Baca juga: UMK Kota Semarang 2017 Naik 11,2% Jadi Rp2.125.000

Penentuan UMP Jateng itu nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November. Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November.

Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979. Sedangkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi ada di Kota Semarang, yakni Rp2.810.025. Sedangkan UMK terendah di Jateng ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.805.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya