SOLOPOS.COM - Asfa Davy Bya, pengacara TKW yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke PN Tangerang. (Thayyibah.com)

Solopos.com, TANGERANG — Ustaz Yusuf Mansur menghadapi gugatan kedua terkait investasi tabung tanah, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (18/1/2022) lalu. Penggugatnya adalah tiga mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.

Dua pekan sebelumnya dai kondang itu juga digugat dua TKW Hongkong atas kasus yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apa beda dua gugatan TKW atas investasi tabung tanah tersebut? Pengacara para penggugat, Asfa Davy Bya membeberkan alasannya saat diwawancarai wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama seperti dikutip Solopos.com, Kamis (20/1/2022).

“Bedanya dengan gugatan sebelumnya adalah kalau TKW yang dulu uang investasi mereka sudah dikembalikan tapi belum mendapat bagi hasilnya. Kalau gugatan kedua ini baik uang investasi maupun bagi hasilnya tidak diberikan sama sekali,” tutur Asfa.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Eks TKW: Ustaz Yusuf Mansur, Tolonglah! Kami di Hongkong Itu Mbabu

Meskipun beda gugatan, para TKW itu menjadi korban untuk investasi yang sama yakni tabung tanah.

Asfa menceritakan, investasi tabung tanah itu terjadip ada tahun 2014. Saat itu Yusuf Mansur datang ke pengajian yang digelar para TKW.

Selain mengajak para tenaga migran itu bersedekah, ujar dia, Yusuf juga mengajak jemaah untuk berinvestasi tabung tanah. Namun, menurut Asfa, tidak dijelaskan secara rinci kepada jemaah tentang investasi tersebut.

“Hanya disebutkan bahwa investasi itu per meter seharga Rp2,2 juta. Para jemaah yang ingin berinvestasi harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih,” tutur Asfa.

Baca Juga: Gugatan Ke-3 Yusuf Mansur, Penggugat: Upaya Somasi Tidak Digubris

Meskipun proyek itu tidak terperinci, banyak jemaah yang tertarik dan ikut investasi. Hal itu dikarenakan pamor dan wibawa Yusuf Mansur sebagai dai kondang Tanah Air.

“Jam’an cuman mengatakan itu, tanah di mana pun tidak jelas. Kenapa mereka mau? Mereka langsung tertarik karena faktor Yusuf Mansur. Katanya ada bagi hasilnya tapi juga gak clear gimana karena tidak ada hitam di atas putih,” ujar dia.

Ditanyakan alasan para TKW itu menggugat, Asfa menyebut hal itu sebagai langkah terakhir. Selama ini mereka mengaku sudah berusaha menghubungi pihak Yusuf Mansur namun tidak diindahkan. Upaya somasi pun tidak digubris.

“Sejak investasi tahun 2014 sampai hari ini tidak ada laporan untuk apa, tabung tanah apa aja tidak mengerti. Setelah mereka bayar berusaha menghubungi tapi tidak bisa lagi, website email juga tidak dibalas. Mereka kan dulu kerja di Hongkong, jadi baru setelah pulang ke Tanah Air mempertanyakan, minta ketemu tapi tidak digubris,” katanya.

Baca Juga: Digugat Investor Hotel, Yusuf Mansur: Tenang, Aset Kita Lebih

Asfa menyebut ketiga TKW yang menggugat itu berasal dari luar Tangerang, salah satunya dari Jogja. Apa target melaporkan Yusuf Mansur? “Kami minta kepada hakim gugatan ini dikabulkan, Jam’an dianggap melawan hukum, masing-masing diberikan haknya yakni uang investasi, bagi hasil dan kerugian imaterial,” tutupnya.
tabung tanah

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Ustaz Yusuf Mansur. Namun dalam kesempatan sebelumnya Yusuf Mansur mempersilakan orang-orang yang merasa ia rugikan dalam proyek investasi yang digalangnya untuk menggugat secara hukum.

“Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalo di sosmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Hehehe. Gpp, jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang aja. Semua proses pengadilan, saya, diwakili tim pengacara dari Kantor Pengacara JAS & Partners,” tulis Yusuf Mansur dalam pesan singkat Whatsapp kepada Solopos.com, beberapa hari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya