SOLOPOS.COM - Speed Camera untuk memantau pelanggaran batas kecepatan dalam penerapan tilang ETLE atau tilang elektronik mulai 1 April 2022. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengguna kendaraan bermotor yang ngebut di Jl Adisucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, siap-siap kena tilang. Pasalnya, Polres Karanganyar sudah mengaktifkan kamera pemantau kecepatan kendaraan alias speed camera atau speed cam di sana.

Bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan melebihi batas, bakal tertangkap speed cam. Pemiliknya siap-siap saja dapat “surat cinta” dari Satlantas Polres Karanganyar. Lantas, berapa kecepatan maksimal kendaraan biar aman meski tertangkap speed cam?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas, Ipda Anggoro Wahyu Setiabudi, menyebut kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jl. Adisucipto, Colomadu adalah 60 km/jam.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami harapkan masyarakat patuh terhadap rambu-rambu batas kecepatan maksimal yang terpasang di jalan raya. Hal ini harus dipatuhi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” ujarnya mewakili Kasatlantas AKP Yuliamto, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Awas! Kamu Ngebut di Jl Adi Sucipto Colomadu Karanganyar? Ini Akibatnya

Ia menegaskan penggunaan alat ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Karanganyar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Pemasangan speed cam ini juga tidak sembunyi-sembunyi. Beberapa meter sebelum ETLE speed cam, sudah dipasangan papan peringatan yang berisi tulisan “Kecepatan Anda Diawasi oleh Kamera ETLE Batas Kecepatan Anda 60 Km/Jam”.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini sudah dimulai sejak Senin (30/5/2022). Di hari itu sedikitnya ada 93 kendaraan yang tertangkap speed cam melaju melebihi batas maksimal 60 km/jam.

“Dalam sehari, 93 pelanggar kecepatan baik roda empat ataupun roda dua sudah ter-capture oleh kamera ETLE dan akan diberikan surat tilang,” ujarnya Anggoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya