SOLOPOS.COM - Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait terlibat perseteruan terkait kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah siswi SMA SPI oleh motivator Julianto Eka Putra.

Arist Merdeka Sirait mengecam tindakan Seto Mulyadi (Kak Seto) yang bersaksi untuk terdakwa Julianto Eka Putra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindakan Kak Seto itu, menurut Arist, menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan anak dari tindak kejahatan.

Sementara Kak Seto membantah sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Julianto Eka. Menurut Kak Seto, dirinya bersaksi dalam kapasitas sebagai ahli psikologi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Bersaksi untuk Terdakwa Pelecehan Seksual, Kak Seto Ngaku Tak Dibayar

Ternyata, perseteruan dua kolega ini merupakan kelanjutan dari perselisihan keduanya terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan anak sejak beberapa tahun lalu.

Dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (14/7/2022), dulunya Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah LSM yang dibentuk pada tahun 1998 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Lembaga ini dibentuk sebagai realisasi dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan Presiden Soeharto pada puncak Hari Anak Nasional pada 23 Juli 1997.

Baca Juga: Tak Rela Status Terdakwa, SMA SPI Sebut Julianto Eka Sosok Berwibawa

GNPA diperkuat Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 63/HUK/1997 tentang penggunaan Logo Perlindungan Anak, ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.

Menteri Sosial lantas mengeluarkan Surat Keputusan No. 9/HUK/1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang membantu seluruh kegiatan kegiatan LPA.

Kedua surat keputusan Menteri Sosial inilah yang menjadi dasar terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Ternyata, Kak Seto yang Menawari Bersaksi untuk Terdakwa Julianto Eka

Tanggal 26 -27 Oktober 1998 digelar Forum Nasional Perlindungan Anak (Fornas PA) I untuk memilih Pengurus LPA Pusat yang difasilitasi Departemen Sosial RI dan UNICEF dan dihadiri 150 stakeholder.

Pertemuan tersebut menghasilkan 11 pengurus periode 1998–2002 dengan ketuanya Seto Mulyadi didampingi Sekretaris Jendral Ibu Nafsiah Mboi.

Tahun 1999, pengurus LPA Pusat didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, S.H. Nomor 6 Tanggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.

Terpilih Lagi

Pada 23–25 Oktober 2002 digelar pertemuan Fornas PA II untuk memilih pengurus LPA Pusat yang difasilitasi Departemen Sosial RI, UNICEF dan dihadiri 155 stakeholder.

Kak Seto kembali terpilih sebagai ketua untuk masa jabatan periode 2002–2006, didampingi Sekretaris Jendral Erwin Pardede.

Empat tahun kemudian Kak Seto kembali terpilih sebagai Ketua Umum LPA untuk kali ketiga pada Fornas PA III. Untuk Sekjen kali ini Kak Seto didampingi Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Tiba-Tiba Ketua Komnas Perlindungan Anak Kecam Kak Seto, Kenapa?

Kak Seto tidak bersedia menjadi Ketum LPA setelah tiga kali menjabat berturut-turut.

Pada pemilihan pengurus LPA periode 2010 – 2014, Arist Merdeka Sirait terpilih sebagai Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal Samsul Ridwan.

Pada periode pertama menjabat inilah terjadi perpecahan di internal LPA. Menurut Kak Seto, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Arist Merdeka Sirait yang menimbulkan mosi tidak percaya anggota LPA.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa



“Untuk pelanggarannya apa silakan ditanyakan langsung kepada Bang Arist. Yang pasti saat itu pengurus LPA di daerah mempertanyakan adanya pelanggaran di internal LPA. Namun beliau tidak menggubris,” ujar Kak Seto saat hadir di podcast Youtube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (13/7/2022).

Akibat konflik di internal LPA, pengurus akhirnya menggelar Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak LPA pada 2016.

Dalam forum tersebut, anggota LPA sepakat mencabut mandat yang diberikan kepada Arist Merdeka sebagai Ketua Umum LPA.

Baca Juga: Ini Sosok JE, Motivator yang Diduga Cabuli Belasan Siswa

“Jadi nama Komnas Perlindungan Anak itu hanya sebagai nama keren aja. Nama sesungguhnya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, itu yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Jadi nama Komnas PA itu ilegal,” ujarnya.

Menurut Kak Seto, karena kondisi saat itu terbilang dan belum ada sosok yang tepat memimpin LPAI akhirnya dirinya yang dipilih anggota sebagai nakhoda sementara.

“Mulai saat itulah Bang Arist marah kepada saya karena mau menerima amanah sebagai ketua sementara,” tambahnya.

Bantah Ilegal

Terpisah, Arist Merdeka Sirait membantah LSM yang dipimpinnya ilegal. Ia mengatakan, Kemensos mengakui keberadaan Komnas PA sehingga bisa beroperasi mendampingi anak-anak korban kejahatan hingga saat ini.

“Dia diminta oleh pengacara Kojul (Julianto Eka) sebagai ahli di bidang psikologi. Tetapi di persidangan justru mempersoalkan kelembangaan Komnas PAI, katanya dibilang tidak legal. Yang ilegal itu siapa? Dan itu tidak ada hubungannya dengan kasus kejahatan seksual. Jadi tidak bisa dibantah lagi, Saudara Seto Mulyadi itu bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri,” tandas Arist dengan intonasi tinggi, saat hadir di podcast Youtube Deddy Corbuzier, seperti dikutip, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Ketua Komnas PA Debat Sengit dengan Pengacara Motivator Julianto Eka

Seperti diketahui, motivator Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan sejumlah siswi sekolahnya, SMA SPI tidak menjalani penahanan.

Julianto Eka mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dari rumahnya dan kembali lagi sesudah sidang selesai.

Tidak ditahannya motivator sekaligus pebisnis asal Kota Batu, Malang, Jawa Timur ini menjadi sorotan masyarakat karena biasanya tersangka/terdakwa kasus pelecehan .

Namun setelah menjadi kontroversi di masyarakat, Julianto Eka akhirnya ditahan, Senin (11/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya