SOLOPOS.COM - Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. (Bisnis-AP2)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan merilis petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara dan transportasi kereta api selama masa libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kedua juklak libur akhir tahun 2020 itu dikemas Kemenhub dalam SE No. 22/2020 yang diterbitkan bagi angkutan udara dan SE No. 23/2020 bagi kereta api.

Adapun bunyi angka keempat pada SE No. 22/2020 tentang petunjuk pelaksana transportasi udara pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara terbagi menjadi dua butir a dan b. Pada butir a, penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, pada poin b wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa menunjukkan surat keterangan yang dijabarkan menjadi enam poin. Pertama hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri.

Pergoki Restoran Jorok, Driver Ojek Online Tuai Pro Kontra

Kedua menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,untuk penerbangan dari dan ke atau antarbandar udara di Pulau Jawa.

Ketiga menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT- PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Di Atas 12 Tahun

Selain ketentuan butir 2 dan butir 3, surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.

Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dan terakhir mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Konflik Orang Tua dan Anak Bisa Dipengaruhi Zodiak

Bagi operator diminta untuk tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis. Makanan dan/atau minuman diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Bagi terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan libur akhir tahun 2020. Proses pengembalian atau refund itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya