SOLOPOS.COM - Mengibarkan bendera setengah tiang. (dok)

Solopos.com, SOLO-Pada 30 September masyarakat Indonesia biasanya mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan. Padahal pada umumnya kita akan mengibarkan Sang Saka Merah Putih setiang penuh.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memperingati pertumbahan darah yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Seperti yang diketahui, 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September (G30S).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Tapi sebenarnya pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya untuk memperingati tragedi kelam G30S/PKI, melainkan juga dilakukan saat ada pejabat negara meninggal dunia. Semua ini sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Pernah Jadi Tontonan Wajib, Begini Proses Produksi Film G30S/PKI

Mengutip situs sumber.belajar.kemdikbud.go.id, peristiwa Gerakan 30 September 1965 ialah tragedi nasional yang diduga dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia dan menimbulkan korban dikalangan petinggi militer.

Bendera setengah tiang dilakukan di tanggal 30 September untuk memberikan penghormatan terhadap para pahlawan Indonesia yang terbunuh dalam tragedi tersebut. Sejak abad ke-17, bendera setengah tiang menyimbolkan kematian, kehilangan, serta penghormatan.

Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 nomor 4 hingga 11.

Baca Juga: Jangan Keburu Emosi, Ini Arti Mimpi Pacar Selingkuh yang Perlu Dipahami

Dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.

Mengutip ngertihukum.id dan Bisnis.com, Kamis (30/9/2021), pemasangan bendera setengah tiang ini memiliki jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan Pasal 12 yaitu: 1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Wah Seram! Boneka Raksasa di Squid Game Benaran Ada di Dunia Nyata

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. Apabila Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Pada Undang-Undang ini juga diatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara setengah tiang pada Pasal 14 yaitu Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya