SOLOPOS.COM - Petugas menyelesaikan pengecatan marka baru di Jl. dr. Radjiman, Laweyan, Solo, Rabu (16/3/2016). Pengecatan marka baru tersebut untuk persiapan contra flow angkutan umum massal saat penerapan sistem satu arah pada ruas jalan tersebut mulai Kamis (17/3/2016). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Rambu-rambu lalu lintas beragam bentuknya, tidak hanya yang terpasang di pinggir jalan, namun juga di jalan itu sendiri. Tentu rambu-rambu tersebut harus ditaati agar tidak terjadi kecelakaan.

Rambu yang berada di jalan raya berupa garis jalan atau akrab disebut marka jalan juga wajib dipatuhi. Karena rambu tersebut mengarahkan pengemudi atau pengendara agar tertib berkendara sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apabila diperhatikan, warna marka jalan yang sering dijumpai adalah berwarna putih dan kuning. Dengan bentuknya ada yang putus-putus, tidak terputus, satu garis, dan dua garis. Lantas apa makna marka jalan berwarna putih dan kuning.

Baca juga: Ternyata Rambu-Rambu Lalu Lintas Ini Paling Sering Dilanggar

Berikut maknanya seperti dikutip Solopos.com dari Nissan.co.id dan berbagai sumber.

Marka Jalan Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan. Maknanya pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

Marka Jalan Putih Putus-Putus

Marka jalan berupa garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara berubah lajur untuk kepentingan mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas dari arah berlawanan.

Baca juga: Ini Teknik Pengereman Motor Matik di Jalan Menurun

Marka Jalan Kuning Tanpa Putus

Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

Marka Jalan Dua Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih saja untuk jalan selain jalan nasional.

Marka Jalan Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Baca juga: Sensasi Kenyamanan dari Skutik Premium Sporti All New Honda Vario 160

Marka Jalan Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

Yellow Box Junction

Selain marka jalan, di sejumlah kota juga ada Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

Itulah beberapa arti marka jalan berwarna kuning dan putih yang wajib Anda ketahui untuk menjamin keselamatan Anda dalam berkendara dan pengendara lain.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya